pati

RAKOR PENCALEGAN DPRD KPU KABUPATEN PATI



Pati, RadarMuria.com
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pati telah melaksanakan berbagai tahapan, salah satunya adalah sosialisasi pencalegan.
Untuk itu, maka KPU Kabupaten Pati mengadakan Rapat Koordinasi Pencalegan DPRD yang diikuti semua partai politik peserta Pemilu 2019 bertempat di Aula KPU Jalan Kol. Sunandar Komplek Stadion Joyokusumo Pati pada Jumat (6/7).

Rapat tersebut juga menghadirkan nara sumber dari instansi terkait seperti Polres Pati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan RSUD Soewondo Pati.

Ketua KPU Kabupaten Pati Much Nasich mengatakan tujuan diselenggarakannya acara tersebut untuk memberi persamaan persepsi tentang pemenuhan syarat bagi calon legislatif yang akan melakukan pendaftaran di KPU Pati, meliputi kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) , Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba dan keabsahan ijazah bagi pendaftar.

Terkait test kesehatan bagi pendaftar, KPU Kabupaten Pati telah menunjuk rumah sakit pelaksana yaitu RSUD Soewondo Pati.

Sementara itu, dalam penjelasannya Direktur RSUD Soewondo dr. Suworo Nurcahyo mengatakan pihaknya siap untuk melayani pemeriksaan dimaksud dan meminta supaya memanfaatkan waktu sebaik - baiknya karena pihaknya akan membatasi pendaftar sebanyak 50 hingga 60 orang perhari. Khusus pemeriksaan kesehatan rohani pihak rumah sakit juga sudah menyiapkan dokter ahli kejiwaan yang akan melakukan test dengan metode wawancara psykiatri yang didukung alat psycometri.

Dalam hal SKCK, Polres Pati juga telah siap melayani dengan ketentuan bahwa pemohon harus mendapat surat rekomendasi dari polsek setempat untuk selanjutnya dilakukan pencatatan di Polres Pati.

Pada sesi tanya jawab, peserta dari salah satu partai politik menyampaikan keluhan betapa rumitnya birokrasi sistem pendaftaran caleg Pemilu 2019 mendatang. Ia merasa khawatir waktu pendaftaran yang hanya singkat dimulai 4 sampai 17 Juli tidak akan cukup mengingat rumitnya birokrasi.
Walaupun demikian secara keseluruhan peserta dapat memahami yang telah menjadi ketentuan KPU tentang persyaratan pendaftaran caleg pada Pemilu 2019. ( Usman )

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.