BUPATI HARYANTO PERINTAHKAN PROSES HUKUM PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN





Pati, RadarMuria.Com
Menyikapi rendahnya partisipasi dan perilaku sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, terutama di pinggir - pinggir jalan, Bupati Haryanto akan mengambil sikap tegas dengan proses hukum bagi pelaku, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal itu diungkapkan Bupati Haryanto kepada RadarMuria.Com di sela - sela memperingati World CleanUp Day 2018 atau Hari Gerakan Pungut Sampah Sedunia Tingkat Kabupaten Pati pada setiap 15 September.

Kegiatan yang diikuti ribuan orang dari jajaran Pemkab Pati, Polres Pati, Kodim 0718 / Pati, jajaran OPD, pelajar, Pramuka, ormas dan karang taruna serta komunitas masyarakat itu dipusatkan di Pasar Puri Baru Pati, penyandang Pasar Terbersih tingkat nasional.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menggerakkan masyarakat agar peduli kebersihan lingkungan. Sampah menjadi persoalan, tidak hanya daerah namun juga dunia", terang bupati lebih lanjut.

Terkait masih ada warga yang membuang sampah sembarangan, bupati menegaskan akan menerapkan sanksi bagi pelaku.

"Itu kan sudah ada Perda yang mengatur, bisa diterapkan proses hukum. Tipiring atau denda", tegas bupati.

Bahkan, bupati juga menyebut telah memerintahkan pengintaian di beberapa lokasi yang menjadi tempat sasaran pembuangan sampah dari rumah tangga tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santoso, AP di lokasi kegiatan pada Sabtu pagi itu mengatakan, pihaknya akan menerapkan perda dimaksud.

"Ini masih tahap sosialisasi karena kondisi masyarakat yang belum memungkinkan. Sesuai perintah pak bupati, akan kami lakukan penindakan sesuai perda", kata
Hadi Santosa.

Kasat Pol PP juga menyebut telah melakukan kegiatan pengintaian di beberapa tempat, termasuk di pinggir jalan dekat jembatan Tambaharjo.

"Mungkin karena waktunya kurang tepat sehingga pelaku belum bisa tertangkap", jelas Hadi Santosa. Namun, pihaknya berjanji akan melakukan kegiatan rutin terkait penegakan perda tersebut.

Pada acara Gerakan Pungut Sampah itu, Satpol PP menerjunkan 30 anggota untuk melakukan pengawalan kegiatan. ( usman )

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.