PASAR TIDAK BOLEH DIPASANG ALAT PERAGA KAMPANYE
Pati, RadarMuria.Com
Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, ada aturan - aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh parpol peserta dan caleg - calegnya, sesuai Peraturan KPU.
Termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) juga tidak bisa sembarang tempat.
Terkait hal itu, pada Selasa pagi (25/9) bertempat di Ruang Pragola Setda Pati diadakan Rapat Pembahasan Penentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019.
Hadir pada rapat pembahasan tersebut, Bupati H. Haryanto, pihak Kejaksaan dan Ketua KPU Kabupaten Pati Much. Nasich serta para Kepala OPD dan para Kabag lingkungan Setda Pati.
Kendati sempat muncul larangan kampanye di pasar, tetapi dalam rapat tersebut akhirnya diperbolehkan.
"Aturan terkait atribut dan larangan kampanye tidak jauh berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Hanya tadi disempurnakan, yang semula pasar tidak diperbolehkan, sekarang boleh untuk kampanye. Namun untuk pemasangan atribut kampanye di pasar, tetap tidak diperbolehkan karena akan merusak keindahan", terang bupati.
Tempat yang terlarang untuk pemasangat ATK, lanjut bupati, meliputi semua alun - alun di Kabupaten Pati, termasuk alun - alun desa, tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat milik pemerintah.
Untuk itu, ke depan Bupati Haryanto akan membuat Surat Keputusan Bupati tentang larangan dan sanksi pelanggaran kampanye.
"Berupa sanksi moral hingga pencabutan atau pengambilan atribut. Pelaksanaannya nanti kerjasama antara Bawaslu dengan Satpol PP", jelas bupati.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pati Much. Nasich mengatakan dari semua parpol di Kabupaten Pati sebagai peserta Pemilu 2019 telah memenuhi syarat kampanye yaitu penyerahan Pelaporan Dana Awal Kampanye, kecuali Partai Amanat Nasional yang belum menyerahkan.
Aturannya, menurut Nasich, bagi partai yang belum menyerahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
"Tetapi masih tetap kita koordinasikan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan KPU RI", terang Much. Nasich.
Menyinggung partai mana dengan dana kampanye tertinggi, Much. Nasich menyebut masih melakukan verifikasi dan belum melakukan pemeriksaan berkas yang masuk ke KPU Pati.
Much. Nasich menambahkan, partai politik nantinya bisa mengampanyekan calon presiden dan calon legislatif. Tetapi untuk calon DPD, tidak boleh mengampanyekan capres", pungkas Ketua KPU Kabupaten Pati, Much. Nasich. (usman /: humas setda)
0 komentar:
Posting Komentar