PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL DIHARAPKAN MAMPU TINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT





Pati, RadarMuria.Com
Bertempat di Kawasan Hutan Blok Bandulan turut Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo pada Kamis (6/9) dilaksanakan tasyakuran atas terbitnya Surat Keputusan IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) "Sukobubuk Rejo".

Hadir pada acara itu Bupati Pati H. Haryanto bersama Wakil Bupati Syaiful Arifin, Kajari Widodo Basuki, SH; Dandim 0718 / Pati Letkol Arief Darmawan, Kapolres yang diwakili Kapolsek Margorejo Kompol Harry Marcel dan beberapa OPD terdiri Kadispermades Dr. Mochtar Efendi, Kadisdagperin Drs. Riyoso, Muspika Margorejo dan Kapolsek Gembong AKP Sugiyanto, Kepala Desa Sukobubuk Saman, SH selaku penanggung jawab dan ketua KTH Sukobubuk Rejo serta anggotanya sebanyak 800 orang.

Bupati H. Haryanto dalam pidato sambutan mengucapkan selamat kepada warga yang tergabung dalam KTH Sukobubuk Rejo yang telah berhasil mendapatkan SK IPHPS sehingga lahan hutan yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial seluas 1.930 hektar bisa dimanfaatkan. Lahan hutan seluas itu terbagi atas 1.330 hektar berada di wilayah Desa Sukobubuk dan 600 hektar berada di wilayah Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.

"Diharapkan adanya program ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat", kata H. Haryanto.
Bupati menambahkan, pemanfaatan lahan hutan yang merupakan milik negara itu, jangan sampai merusak dan harus dijaga kelestariannya.

Lebih lanjut bupati berharap, agar lahan hutan itu dapat ditanami tanaman yang bermanfaat sehingga dapat dijual atau untuk konsumsi sendiri. "Sehingga ke depannya bisa menjadi lumbung desa dari hasil produksi tanaman pangan seperti jagung, ketela dan tanaman sayur", harap Bupati H. Haryanto. ( usman /: pendim)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.