KADISPERTAN KABUPATEN PATI : BERHARAP GAPOKTAN MENJADI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MELALUI BLM - PUAP





Pati, RadarMuria.Com
Pengelolaan dana bantuan bagi petani yang dikoordinasi oleh gabungan kelompok tani ( gapoktan ) melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Kabupaten Pati, dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

Dari jumlah gapoktan yang ada saat ini sebanyak 406, total bantuan yang telah disalurkan melalui BLM - PUAP sebesar 40.600 milyar rupiah dengan masing - masing gapoktan menerima 100 juta rupiah. Sesuai hasil laporan perkembangan pengelolaan dana tersebut, sampai September 2018 telah berkembang menjadi 49.121 milyar rupiah.

Atas kondisi itu, gapoktan diharapkan menjadi lembaga keuangan mikro dalam membantu permodalan para petani guna pengembangan usaha tani.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati Ir. Mohtar Efendy kepada RadarMuria.Com usai mengikuti Sarasehan Gapoktan Penerima Dana BLM - PUAP bersama Bupati Pati, bertempat di Pendopo Kabupaten Pati pada Senin (29/10).

"Berharap gapoktan menjadi lembaga keuangan mikro dalam membantu permodalan petani guna mengembangkan usaha tani atau agribisnis",ujar Mohtar Efendi.

Ia menambahkan dengan profesionalitas dan akuntabilitas yang dimiliki oleh para pengurus gapoktan, diharapkan sistem kerja BLM - PUAP dapat berjalan baik. Walaupun, kenyataan di lapangan menurut Mohtar, keberadaan gapoktan selaku lembaga penyalur bantuan PUAP itu, masih berjalan secara 'pelan - pelan' dalam pengelolaan LKM - A, yaitu unit usaha simpan pinjam.

Menyinggung masih ada kredit macet atau tunggakan pinjaman di tingkat petani yang dialami beberapa gapoktan, Mohtar Efendy mengatakan perlu ada sinergi antar lembaga untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai yang telah diatur dalam anggaran dasar - anggaran rumah tangga gapoktan masing - masing.

Lebih lanjut Mohtar Efendy menyebut, permodalan gapoktan yang bersumber dari BLM - PUAP dapat ditingkatkan dengan penambahan permodalan yang berasal dari para anggota dan dari pihak ke- tiga yang bersifat tidak mengikat. Bisa berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dana penyertaan, donasi dan simpanan sukarea serta simpanan berjangka.

Sarasehan itu sendiri, menurut Mohtar Efendy bertujuan untuk melakukan evaluasi secara periodek untuk mengetahui perkembangan aset. "Terdapat klasifikasi yaitu bagus, sedang dan kurang dinilai dari perkembangan aset masing - masing gapoktan", jelasnya.

Ia juga menambahkan, sarasehan menjadi sarana mendapat solusi atas permasalahan yang dihadapi gapoktan dalam mengelola usaha. "Menjadi sarana mendapatkan solusi atas masalah yang dihadapi oleh gapoktan sekaligus sarana dialog dan diskusi antara para pelaku utama usaha tani dengan narasumber", terang Efendy.

Pola pemberdayaan gapoktan yang diterapkan selama ini meliputi pendidikan dan pelatihan, supervisi dan pendampingan serta pembinaan terkait usaha simpan pinjam dan penguatan kelembagaan.
(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.