PILKADES SERENTAK, TEMA FGD FORUM WARTAWAN PATI
Pati, RadarMuria.Com
Direncanakan pada 15 Desember mendatang, Kabupaten Pati akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) secara serentak, meliputi 61 desa di seluruh kecamatan, kecuali Kecamatan Batangan karena tidak ada pengajuan pilkades.
Ada hal baru setelah turunnya keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) tentang diperbolehkannya setiap WNI untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pilkades Serentak itu pula yang menjadi agenda pembahasan pada Focus Group Discussion kelompok Forum Wartawan Pati ( FWP ) sebagai wadah komunikasi anggota wartawan yang selalu eksis dan peduli terhadap setiap perkembangan dan dinamika yang terjadi di Kabupaten Pati.
Menghadirkan narasumber Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, FGD yang berlangsung pada Senin (1/10) bertempat di Aula Kampus Kehidupan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sukoharjo Kecamatan Margorejo itu, dipimpin langsung oleh Kabag Humas Setda Pati H. Rasiman. Pembahasan tema dipandu oleh Kelompok I yang telah dibentuk pada FGD sebelumnya, yang membidangi Pemerintahan, Politik dan Layanan Publik. Acara mendapat respon positif dan antusiasme peserta, terdiri atas wartawan dari berbagai media tersebut.
Kabag Tata Pemerintahan, Teguh Widyatmoko dalam pemaparan menyampaikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak, Pemkab Pati telah melakukan sosialisasi dengan mengundang para kepala desa dan BPD desa setempat yang akan melaksanakan pilkades.
Diharapkan dari kegiatan itu ada pemahaman tentang tata aturan pelaksanaan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Pati Nomor 95 Tahun 2018. Perbub itu memuat petunjuk pelaksanaan pilkades, mulai pembentukan kepanitian, tahapan, pencetakan surat suara hingga anggaran.
Khusus anggaran, sesuai yang diatur dalam Perbub tersebut, bahwa Pilkades dibeayai oleh swadaya para calon, APBDes atau sumber lain yang sah yang besarannya adalah 25 sampai 30 ribu rupiah dikalikan jumlah penduduk, ditambah subsidi dari Pemkab Pati sebesar 15 ribu rupiah dikalikan jumlah penduduk.
Tentang anggaran, menjadi persoalan tersendiri, terutama bagi desa dengan jumlah penduduk 1000 atau dibawahnya, karena nominal beaya penyelenggaraan didapati relatif rendah dan dirasa kurang. Padahal panitia harus melaksanakan tahapan paling tidak sampai 20 kali. Berbeda dengan desa yang jumlah penduduknya besar, tentu nominal anggaran menjadi lebih besar pula, menurut ketentuan tersebut.
Hal yang juga perlu mendapat perhatian adalah kemungkinan adanya calon dari luar desa, yang dikhawatirkan menimbulkan kerawanan konflik antar warga saat mobilisasi kampanye.
Menyikapi beberapa hal yang 'muncul' tersebut, Teguh Widyatmoko berjanji akan menyampaikan kepada bupati untuk mendapat solusi. "Tetapi yang jelas di dalam Perbub sudah mengatur pelaksanaan Pilkades, termasuk kemungkinan tidak ada pendaftar atau calon hanya satu", jelas Teguh.
Bila terjadi seperti itu, menurutnya, maka pelaksanaan Pilkades untuk desa yang tidak ada pendaftar atau calon hanya satu, maka di tunda sampai Pilkades serentak, tahun berikut. Dalam pelaksanaan Pilkades serentak Desember tahun ini, sesuai Perbub yang ada, tidak dikenal calon tunggal melawan kotak kosong.
Kabag Humas Setda H. Rasiman menambahkan, beberapa hal yang tidak diatur di Perbub dapat disikapi oleh panitia pelaksana, dengan menuangkannya di tata tertib pilkades.
H. Rasiman juga berharap, hasil diskusi dapat disampaikan kepada bupati untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut, agar Pilkades serentak dapat berjalan aman, damai, lancar dan sukses.
Berharap pula kepada para wartawan yang tergabung di FWP, untuk turut mendukung dan berpartisipasi sesuai kapasitasnya, demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Pati. (RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar