SABUK HIJAU WADUK SELOROMO GEMBONG DIBERSIHKAN





Pati, RadarMuria.Com
Kawasan Waduk Seloromo turut Desa / Kecamatan Gembong yang menjadi sabuk hijau ( _green belt_ ) menjadi sasaran penertiban dan pembersihan yang dilakukan oleh Balai Pekerjaan Umum Sumberdaya Air dan Tata Ruang Serang Lusi Juwana ( Pusdataru Seluna ) dan Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Pemali Juwana Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/10).

Penertiban dan pembersihan menyasar pada bangunan semi permanen dan permanen yang didirikan oleh warga yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi dengan berjualan aneka dagangan dan jasa. Tak luput pula lahan pertanian dan budidaya perikanan, yang berada di 'sabuk hijau' tersebut.

Penertiban melibatkan 200 personil terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pati didukung Polres Pati dan Kodim 0718/ Pati serta Petugas Operasi Irigasi Balai Pusdataru Seluna. Juga dikerahkan 1 unit alat berat jenis _begou_ untuk memudahkan jalannya operasi.

Sebelum pelaksanaan, digelar apel kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pati Kompol Supriyanto, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Gembong. Hadir Muspika setempat dan Pemerintah Desa Gembong.

Dalam arahannya, Kompol Supriyanto mengatakan, kegiatan menjadi ranah Satpol PP karena hal itu berkaitan dengan penegakan Perda, yang menjadi tugas dan fungsi dari insititusi dengan motto Praja Wibawa itu.

Namun demikian, menurut Kompol Supriyanto, Polres dan Kodim Pati mem _back up_ penuh kegiatan tersebut, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas negara.

Kasi Pengendalian dan Pendayagunaan Balai Pusdataru Seluna - Syam Sahida Ali Mustofa di lokasi penertiban mengatakan, kegiatan itu menyasar terhadap 117 obyek yang berada di sabuk hijau Waduk Seloromo. Dari jumlah itu, masing - masing telah melakukan pembongkaran secara mandiri dan tinggal 1 obyek bangunan permanen yang tidak melakukan pembongkaran. Ia menyebut, sebelum pelaksanaan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Juga telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada warga yang memanfaatkan kawasan tersebut.

Penertiban, menurut Syam, dilakukan sebagai upaya menyelamatkan tampungan dan resapan waduk serta mengembalikan sabuk hijau sesuai fungsi, yaitu sebagai lahan konservasi.

"Dapat dilihat bahwa sabuk hijau sebagai lahan konservasi telah berubah fungsi. Dengan didirikannya bangunan dan menjadi lahan tanaman semusim dapat mengakibatkan sedimentasi, sehingga mengganggu fungsi resapan dan daya tampung. Waduk akan kehilangan kelestariannya", jelas Syam Sahida kepada para wartawan.

Dijelaskan pula olehnya, bahwa daya tampung waduk yang semula mencapai 9.500 juta meter kubik, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, berkurang hingga seperempatnya. " Hal itu tentu akan mengganggu fungsi dan potensi air yang banyak dimanfaatkan oleh para petani dari hulu sampai hilir", terang Syam.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan penertiban di sepanjang aliran Waduk Gunungrowo, meliputi wilayah Jatimulyo hingga Asempapan turut Kecamatan Wedarijaksa.

Ke depan pihak Balai Pusdataru Seluna dan BBWS Pemali Juwana selaku pengelola, akan berkoordinasi dengan _stakeholder_ terkait dan berbagai pihak untuk rencana pemanfaatan sabuk hijau seluas total 25 hektar itu, selain sebagai fungsi konservasi.

Pantauan lapangan, penertiban berjalan lancar dan aman tanpa ada gangguan. Terhadap material bekas pembongkaran yang masih dapat dimanfaatkan, diambil dan diangkut oleh pemilik sendiri.
( RM. Usman )

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.