AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018 - BUPATI PATI MINTA KESERIUSAN OPD SUSUN LPPD DAN LKPJ
Pati, RadarMuria.Com
Menjelang tutup tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Pati bersiap menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2018. Untuk mematangkan konsep penyusunan laporan tersebut, diselenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penyusunan LPPD dan LKPJ yang dipimpin oleh Bupati Pati H. Haryanto bersama Sekda Ir. Suharyono dan Kabag Pemerintahan serta diikuti para Kepala OPD, Camat, Kabag dan tim teknis, bertempat di Ruang Penjawi pada Rabu pagi (14/11).
Dalam rapat itu juga dihadiri Kasubdit Kementetian Dalam Negeri Yasoaro Zai, Kasi Subdit Wilayah III EKPKD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Cindarkasih dan Analis Kinerja Daerah Anom Marianto Sasono. Mereka hadir sebagai pembimbing teknis penyusunan LPPD dan LKPJ.
Bupati H. Haryanto dalam rapat mengemukakan, selaku kepala daerah yang dipercaya untuk memimpin bidang pemerintahan dan pembangunan, ia telah berupaya memajukan dan melaksanakan mekanisme regulasi atau ketentuan yang ada. "Jadi berbagai upaya telah kita bangun dengan harapan agar capaian kinerja dalam LPPD dan LKPJ bisa memenuhi harapan", ujar bupati.
Sebagai parameter atas capaian kinerjanya, bupati mencontohkan salah satunya telah menerima penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) berupa Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 3 kali berturut - turut.
Oleh karena itu, bupati berharap kepada seluruh OPD untuk menyesuaikan dengan formulasi penyusunan LPPD dan LKPJ dari Kemendagri. Dan meminta keseriuasan penyusunan laporan tersebut dengan berkoordinasi kepada Bagian Tata Pemerintahan.
Pada kesempatan itu, bupati juga berharap atas bimbingan Kemendagri agar bisa mempertahankan hasil LPPD dan LKPJ secara berturut - turut, untuk menambah perolehan penghargaan dari pemerintah pusat. Seperti diketahui, masa pemerintahan Haryanto, Kabupaten Pati memperoleh banyak penghargaan dari Presiden RI, antara lain Penghargaan Adipura, penghargaan bidang ketahanan pangan, perikanan dan kelautan, Wahana Tata Nugraha dan lain - lain.
Kabag Tata Pemerintahan Teguh Widyatmoko mengatakan, menurut Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintah Daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD dan LKPJ, hal itu sebagai wujud tertib pelaksanaan fungsi pemerintah daerah. "Selain itu, lapiran ini sebagai bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh. Dan nanti akan dievaluasi oleh tim daerah Provinsi Jawa Tengah maupun tim nasional E- LPPD", terang Teguh
Widyatmoko.
Ia menambahkan, realisasi penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2018 dapat memberi gambaran umum, bahwa pemerintah daerah telah berhasil melaksanakan program kegiatan. ( RM. Usman /: Humas Setda)
0 komentar:
Posting Komentar