MENGEMUKA TUNTUTAN PENGHENTIAN GALIAN TAMBANG DI AREA GUNUNG KENDENG



Pati, RadarMuria.Com
Kelompok warga yang menamakan diri JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) kemaren Senin (19/11) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati untuk beraudiensi dengan Komisi C atas persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di area Gunung Kendeng akibat kegiatan penambangan yang oleh mereka dinilai ilegal.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan itu, dihadiri Ketua DPRD H. Ali Badrudin, Ketua Komisi C Haji Awi dan anggota H. Sholikin serta dari stakeholder terkait yaitu Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu ( DPMPPST ) serta Polres Pati.

Pada sambutan pembuka, Ketua DPRD mengatakan, audiensi diselenggarakan berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan oleh JMPPK untuk membahas dan mencari solusi atas kondisi yang terjadi di area Gunung Kendeng, yang menurut JMPPK, pihaknya sangat khawatir terjadi bencana baik longsor maupun banjir besar akibat 'dirusak' nya kawasan itu oleh para penambang.

Ketua DPRD menambahkan, sesuai Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pengeluaran perizinan kegiatan penambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ). Adapun terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah direncanakan akan dilakukan revisi, namun menurutnya, masih menunggu proses Perda RT RW Provinsi Jawa Tengah, yang ternyata provinsi juga masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian ( Kementan ) RI yang hingga kini belum keluar. Belum keluarnya rekomendasi itu, sebut Ali Badrudin, karena Kementan bersikukuh tidak akan mengurangi lahan pertanian di Pulau Jawa, karena Jawa adalah sebagai penyangga pangan nasional.

Pada kesempatan itu, Ali Badrudin juga menegaskan pihaknya tidak akan menutup - nutupi atas kondisi yang ada. Namun berharap segala permasalahan terkait hal itu hendaknya dapat diselesaikan dengan cara adat ketimuran dan kearifan lokal, yaitu melalui musyawarah untuk mufakat.

Setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, anggota JMPPK terlebih dahulu memanjatkan doa yang mereka sebut Doa Nusantara dengan cara dilantunkan atau nembang. Dari syair yang dilantunkan itu menyiratkan rasa keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang telah dianugerahkan oleh Tuhan YME.

Adalah Bambang, Mbah Darto, Suparmi, Ngadinah dan Jumadi serta Rasman yang menyampaikan pendapat hampir senada, yaitu menyoal keberadaan penambangan yang menurut mereka tidak sesuai atau bertentangan dengan rencana tata ruang dan wilayah, yang menyebut Sukolilo, Kayen dan Tambakromo adalah sebagai kawasan wisata dan pertanian. Oleh karena itu, menurut mereka, kegiatan penambangan harus dihentikan.

Dari yang dikemukakan, wong brang kidul itu juga menyoal fungsi dan peran OPD terkait yang menurut mereka seolah - olah tutup mata atau melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Satpol PP yang diberi kesempatan untuk menjawab soalan itu mengatakan, kewenangan penertiban dan atau penindakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penambang, adalah menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. " Satpol PP Kabupaten Pati hanya membackup dan mendukung langkah yang diambil oleh provinsi", terang perwakilan Satpol PP yang hadir.

Senada dengan itu, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Pati yang diwakili oleh Agus Setiaji mengatakan, bahwa proses izin penambangan memang tidak bisa terlepas dari kajian lingkungan yang dilakukan oleh DLH. Namun menurutnya, hal itu juga menjadi kewenangan DLH Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua Komisi C Haji Awi mengatakan, yang dilakukan oleh JMPPK adalah bagian dari demokrasi yaitu penyampaian pendapat yang yang dijamin oleh undang - undang. Pihaknya mendukung sikap JMPPK dalam usaha 'menyelamatkan lingkungan' di Pati selatan itu, namun meminta JMPPK untuk menyertakan informasi dan data pendukung guna mengambil langkah - langkah.
Bahkan Haji Awi mengatakan siap untuk menindaklanjuti bersama pihak terkait.
(RM. Usman).

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.