BUPATI PATI FASILITASI MOBIL LAYANAN PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pati, RadarMuria.Com
Bupati Pati H. Haryanto didampingi Wakil Bupati H. Syaiful Arifin menyerahkan 1 unit mobil layanan keliling kepada UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Pati pada Kamis (27/12) bertempat di halaman Setda Pati.
Penyerahan mobil tersebut disaksikan Setda Ir. Suharyono, Kepala Jasa Raharja Pati, para pejabat dan staf di lingkungan Setda Pati usai apel pagi.
Bupati H. Haryanto mengatakan, bahwa status mobil tersebut adalah pinjam pakai yang diperuntukkan Kantor UPPD Pati sebagai mobil operasional, guna meningkatkan pelayanan dan peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.
"Meski ini kewenangan provinsi, namun kita mendapat bagian dari pajak tersebut. Sehingga tidak berlebihan jika pemerintah daerah memberikan bantuan mobil operasional tersebut", terang bupati.
Terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati, H. Haryanto mengungkapkan bahwa dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2017, sebut bupati, pendapatan dari pajak sektor tersebut mencapai 9 - 10 milyar rupiah setiap bulan. Bahkan, imbuhnya, pada tahun 2018 ini mencapai rata - rata 14 milyar per bulan.
"Oleh karena itu, hari ini kita serahkan bantuan mobil agar bisa menyisir ke daerah pinggiran. Misal Kecamatan Jaken, Pucakwangi, Sukolilo dan lainnya. Sehingga lebih efisien dalam pelayanan", jelas bupati.
Kepala UUPD Pati Hanindyatama dalam kesempatan itu mengatakan bahwa mobil itu nantinya diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, menurutnya, adanya mobil layanan keliling itu akan bisa meminimalkan beaya dan tenaga yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak.
"Dengan mobil ini, bisa beroperasi ke daerah pinggiran. Apalagi sekarang pembayarannya bisa dengan sistem online. Misal, ketika pajak dibayarkan di Blora maka bagi hasilnya masuk ke sana, padahal nomor kendaraan atau platnya Kabupaten Pati", terang Kepala UPPD Pati Hanindyatama.
(RM. Usman /: Humas Setda)
0 komentar:
Posting Komentar