FORUM WARTAWAN PATI (FWP) HARAP TAATI KEWI - PESAN AKHIR TAHUN KI ADJAR TRISNO



Pati, RadarMuria.Com
Wartawan senior Ki Adjar Trisno yang tinggal di Desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso, menyampaikan pesan melalui catatan yang dikirimkan ke Redaksi RadarMuria.Com pasca dikukuhkannya Forum Wartawan Pati (FWP) beberapa waktu lalu, yang diberi judul FWP HARAP TAATI KEWI.

Dalam pesannya, Ki Adjar Trisno selaku penasehat FWP, meminta kepada para jurnalis yang tergabung dalam FWP yang didirikan berdasarkan Badan Hukum Nomor AHU-0012952.AH.07 Tahun 2018, bisa menjaga Kode Etik Wartawan Indonesia ( KEWI ).

Ini perlu Penulis sampaikan, demikian Ki Adjar Trisno menyebut dirinya, mengingat sejarah Perkumpulan Wartawan Pati dari masa ke masa seiring dengan perjalanan sejarah Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Cabang Semarang di era 1970-an sebagai pengganti istilah Kring Semarang hingga 1971.

Lebih lanjut, Ki Adjar Trisno menyejarahkan awal 'keterlibatannya' dalam dunia kewartawanan, yaitu sebelum 1970-an lebih tepatnya 1968 dengan berbekal kursus tertulis bidang jurnalistik di PT 'SP' Bandung - Surabaya selama 1 tahun, ia berhasil meraih ijazah pada 1969. Sejak itu ia mulai meniti karier di dunia kewartawanan.

Berlanjut hingga periode 1972 - 1975-an, sebut Ki Adjar, di Kabupaten Pati saat itu baru ada perkumpulan wartawan yang diberi nama Persatuan Wartawan dan Penulis Pati disingkat PPWP, dimana Ki Adjar sebagai wartawan di Harian Republik, menjadi salah seorang anggotanya . Lalu, sebutnya lagi, PPWP dalam perjalanannya berganti nama menjadi Persatuan Wartawan Pati ( Pewarti ) dengan jumlah anggota sebanyak 8 orang, di bawah pembinaan Kepala DPU Kabupaten Pati ( saat itu ) Ir. Iskandar.

'Catatan sejarah' berlanjut, Pewarti mengganti namanya menjadi Persiapan Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia Wilayah Karesidenan Pati, meliputi Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora. Selanjutnya perkumpulan tersebut menjadi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Perwakilan Wilayah Karesidenan Pati. Ki Adjar merasakan betul bagaimana sulitnya masuk menjadi anggota PWI yang menerapkan PD/PRT PWI.

Atas penerapan itu, maka PWI Perwakilan Karesidenan Pati saat itu hanya beranggotakan 7 orang, dengan status masing - masing Calon Anggota, Anggota Muda dan Anggota Biasa.

Memasuki Era Reformasi dimana digaungkan 'kebebasan pers' sehingga memunculkan berbagai organisasi pers dan perusahaan pers, 'memaksa' PWI melakukan perubahan dengan kelonggaran persyaratan menjadi anggota PWI. Pada 1999, lagi - lagi perkumpulan berganti nama menjadi PWI Cabang Jateng 1, meliputi 7 kabupaten yaitu Pati, Kudus, Jepara, Demak, Rembang dan Blora.

Setelah melalui 'perjalanan sejarah' itu, Ki Adjar Trisno mengakhiri tugas sebagai wartawan di Harian Pelita berdasarkan Surat Keterangan Nomor Pemred/Ket.028.07.00-B tertanggal Jakarta 12 Juli 2000. Selama bertugas dari 1975 hingga Desember 1999 ia mengantongi SK Pimred Nomor PR-005.10.XI/97 yang menyatakan bersangkutan diangkat sebagai wartawan tetap pada Harian Pelita - Jakarta.

Kenyang dengan asam - garam menjalani profesi wartawan, Ki Adjar Trisno di penghujung akhir tahun 2018 ini dan untuk bahan renungan, berpesan kepada FWP agar menaati KEWI sesuai Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satu pasalnya berbunyi Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat. Pasal lainnya, Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban susila. Juga pasal bahwa Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.

(RM.Usman /: rilis)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.