Pati, RadarMuria.Com
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) Tahun 2018 bagi warga Kabupaten Pati telah selesai.
Penyerahan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut diserahkan oleh Bupati Pati H. Haryanto secara bertahap. Untuk Kecamatan Cluwak, penyerahan dipusatkan di Balai Desa Payak untuk penerima yang berasal dari Desa Payak, Mojo, Karangsari dan Ngablak.
Dalam arahan, Bupati H. Haryanto meminta kepada para penerima sertifikat untuk dapat menjaga dengan baik dan dapat digunakan untuk hal yang produktif apabila terpaksa diagunkan ke perbankan.
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam hutang dengan jaminan sertifikat untuk hal - hal yang tidak produktif, karena menurutnya malah menjadi beban. "Kalau tidak diagunkan ke bank, disimpan saja dengan baik", jelas bupati.
Terhadap proses pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pati, bupati juga berharap kepada awak media dan lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu ketika ada permasalahan. "Sebab program ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu harus dikawal dengan baik", terang bupati.
Untuk tingkat Jawa Tengah, Kabupaten Pati mendapat kuota terbanyak ke-2 PTSL.
"Sekarang, satu desa harus selesai semua sehingga program ini tidak bisa diratakan untuk desa lain. Baru program berikutnya dapat diikutkan manakala lahan desa penerima telah bersertifikat semua", jelas Bupati Haryanto.
Kepala BPN Kabupaten Pati Yoyok Anwar yang turut mendampingi penyerahan sertifikat PTSL mengatakan, jumlah sertifikat yang diserahkan pada hari itu sebanyak 1.680 bidang, terdiri atas Desa Payak sebanyak 250 bidang, Mojo sebanyak 500, Karangsari 60 dan Ngablak 330 bidang.
"Untuk PTSL 2019, semua lahan akan dilakukan ukur dan tidak ada sporadik. Untuk itu, kepada para kepala desa calon penerima agar mulai sekarang melakukan persiapan", ujar Yoyok yang juga menerangkan bahwa tahun 2019, ada kuota PTSL sebanyak 65.000 bidang.
(RM. Usman /: Humas Setda)
0 komentar:
Posting Komentar