LBH SURYA NTT JALIN KERJASAMA DENGAN PENGADILAN AGAMA KUPANG



RadarMuria.Com
Setelah menjalin kerjasama bidang pelayanan bantuan hukum dengan beberapa Pengadilan Negeri di wilayah Nusa Tenggara Timur, kini LBH Surya NTT juga mengadakan kerjasama serupa dengan Pengadilan Agama ( PA ) Kelas IB Kupang.

Kerjasama yang tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding) itu ditandatangani kedua pihak bertempat di Kantor PA setempat, pada Jumat (25/1).

Hadir, Ketua PA Drs. H. Bisman, MHI, Hakim Drs. Mansyur, Hakim Moh. Rivai, SHI dan Panitera Sahbudin Kesi, S. Ag; MH serta Sekretaris PA Rofian, SHI; MH. Juga Panitera Muda Gugatan Maryam Abubakar, SH; Panitera Muda Permohonan Fatimah Mahben, S. Ag; Panitera Hukum E. Farihat Fauziah, S. Ag; dan Staf Umum Hasnawati Ramil, Amd; JSO Sahrim serta para Jurusita yaitu Sharwenda, Wahyu Ardiansyah, Adhi Danial Hamid.

Adapun dari LBH Surya NTT, hadir Pendiri sekaligus Pengawas LBH Herry FF. Battileo, SH; MH, Ketua E. Nita Juwita, SH; MH dan Sekretaris Denete S.L. Sibu, SH. Juga Kandidat Advokat dan Paralegal terdiri Melkzon Beri, SH; MSi, Ferdi Pegho, SH; Stef M. Dami, SH; Aryt Manil, SH; Victor Berek, SH; Rocky Polin, SH; Adriana Manesat, SH; Samina M. Batjo, SH dan Faula Dewi Assagaf, SH.

Ketua PA H. Bisman mengatakan kerjasama kedua pihak itu dalam rangka memberi layanan jasa konsultasi bantuan hukum pada Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada di PA Kelas IB Kupang untuk melayani pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau jasa konsuktasi hukum secara gratis.

Bisman menambahkan, petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Posbakum adalah Advokat atau Sarjana Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Bisman, pemohon bantuan hukum adalah pencari keadilan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat, sebagaimana diatur dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Masih kata Bisman, bahwa dalam pelayanan bantuan hukum harus ada rasa keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas dan kepekaan gender serta perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, termasuk perlindungan khusus kepada kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.

Atas kerjasama itu, Bisman menegaskan adanya sanksi apabila timbul pelanggaran  perjanjian, berupa teguran lisan, teguran tertulis bahkan hingga pemberhentian secara sepihak dengan pemutusan hubungan kerjasama.

Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT Herry F. Battilro didampingi Ketua E. Nita Juwita menyebut, kerjasama dengan lembaga peradilan baik PN dan PA  itu dalam rangka memberi layanan bantuan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen LBH yang dipimpinnya, bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

(RM. Usman /: Rilis LBH Surya NTT)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.