PLBH SURYA NTT LAKUKAN KERJASAMA DENGAN PENGADILAN AGAMA ENDE



RadarMuria.Com
Ketua Pengadilan Agama (PA) Ende Kabupaten Ende Drs. Mohammad Agus Sofwan Hadi membenarkan telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara pihaknya dengan Lembaga Bantuan Hukum  Surya NTT dalam hal pemberian Advis dan Konsultasi Hukum pada Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Kantor PA setempat.

Penandatanganan perjanjian kerjasama kedua pihak dilakukan pada Kamis (31/1) bertempat di Kantor Pengadilan Agama tersebut.

Mohammad Agus Sofwan mejelaskan, Posbakum adalah ruang yang disediakan oleh PA Ende bagi pemberi bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum.

Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas pemberi bantuan hukum pada Posbakum adalah Advokat atau Sarjana Hukum sesuai yang diatur dalam  MoU tersebut.

Sedangkan pemohon bantuan hukum, lanjutnya,  adalah  pencari keadilan untuk mendapat kepastian hukum bagi perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomi  tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Ende melalui LBH Surya NTT.

Ditegaskan pula, bahwa dalam pelayanan bantuan hukum harus ada rasa keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.

Mohammad Agus Sofwan juga menegaskan dalam pelayanan advis atau konsultasi hukum akan diberi sanksi apabila ada pelanggaran perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.

Sanksi, imbuhnya, bisa berupa teguran lesan, teguran tertulis bahkan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak.

Hadir dalam acara itu, Sekretaris PA Ali Lingge, S.Ag ; MH , Pejabat Pembuat Komitmen Ahmad Hanif, S. Kom beserta para staf serta dari LBH Surya NTT terdiri atas Pendiri sekaligus Pengawas Herry F.F. Battileo, SH; MH beserta Ketua E. Nita Juwita, SH; MH dan anggota Melkzon Beri, SH; MSi.

( RM. Usman /: Herry F.F. Battileo SH; MH - LBH Surya NTT)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.