Pati, RadarMuria.Com
Penyertifikatan tanah melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Pati ditargetkan rampung pada 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan Bupati Pati H. Haryanto pada acara Sosialisasi PTSL Tahun 2019 bertempat di Ruang Pragolo Setda Pati, Kamis (30/1).
Hadir Wakil Bupati Syaiful Arifin, Sekda Ir. Suharyono, Dandim 0718/Pati Letkol Arm. Arief Darmawan, Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, Kepala BPN Kabupaten Pati beserta jajaran, para Camat dan para Kepala Desa dari 49 desa penerima Program PTSL 2019.
Pada tahun ini Kabupaten Pati mendapat kuota sebanyak 65 ribu bidang, lebih banyak daripada tahun sebelumnya yang berjumlah 45 ribu bidang.
"Ada yang berbeda dengan tahun lalu. Dimana jumlah desa penerima lebih banyak, sedangkan tahun ini jumlah desa penerima lebih sedikit namun harus tuntas", terang bupati.
Pada 2023 nanti, lanjut bupati, semua penyertifikatan tanah di Kabupaten Pati ditargetkan sudah terselesaikan semua, sehingga apabila ada permasalahan hukum atas tanah, hanya terjadi antara pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat. "Tidak seperti saat ini, yang mana selama ini masih bersandar pada Letter C desa", lanjutnya.
Namun demikian, program yang sangat membantu masyarakat dalam hal mendapatkan sertifikat dengan beaya murah tersebut, masih disayangkan oleh Bupati Haryanto karena menurutnya kadang - kadang menyisakan persoalan yang disebabkan minimnya kepercayaan dari pemohon itu sendiri.
"Perlu diketahui bersama, PTSL ini berbeda dengan PRONA, dimana PRONA ini sertifikat massal yang dibeayai pusat lebih banyak, kalau PTSL ini dibeayai sebagian dan sisanya swadaya. Dengan syarat tidak membebani masyarakat", terangnya.
Yang jelas, tambah bupati, mengurus sertifikat melalui Program PTSL lebih meringankan daripada mengurus secara reguler. Dimana bila diurus secara reguler harus membayar BPHTB, PPH dan akan memakan beaya lebih besar", tambah bupati.
Kepala BPN Kabupaten Pati Yoyok Anwar Hadi mengatakan, program itu dikatakan sistematis lengkap karena pemohon harus melengkapi berkas - berkas persyaratan termasuk meterai dan patok pembatas.
"Oleh karena itu, kami mohon bantuan para kepala desa agar Program PTSL untuk masyarakat ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar. Selain itu, kepala desa juga diharapkan dapat menyiapkan data - data yuridisnya", harap Yoyok.
( RM. Usman /: Humas Setda)
0 komentar:
Posting Komentar