Pati, RadarMuria.Com
Pemerintah Kabupaten Pati tidak lepas tangan terhadap keberadaan PKL (Pedagang Kaki Lima) paska relokasi dari Simpang Lima Alun - Alun, termasuk yang berada di 'zona merah' ke bekas TPK Perhutani KPH Pati, turut Desa Puri Kecamatan Pati.
Bahkan, sebagai bentuk komitmen dan perhatian Pemkab Pati, telah dilakukan upaya - upaya guna mendukung keberadaan PKL dan meramaikan pusat kuliner tersebut.
Hal itu disampaikan Asisten Tata Praja H. Sudiyono menanggapi 'keluhan' PKL yang menamakan diri PEPAK LIMA Desa Parenggan Kecamatan Pati, saat audiensi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati, Sabtu pagi (13/7).
Rapat dipimpin H. Muhammadun dan dihadiri anggota Komisi B terdiri atas Koko Ontersa, H. Nur Sukarno dan Noto Subiyanto.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Kasat Pol PP, Kepala Disdagpering, Kepala Dishub dan Kabag Hukum Setda Pati.
"Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen dan tidak coltangan terhadap keberadaan PKL dan telah ada upaya - upaya perbaikan paska relokasi", ujar Sudiyono.
Menurutnya, adalah hal yang perlu disikapi bersama dan Pemkab Pati telah bersungguh - sungguh menata keberadaan PKL.
Kesungguhan itu, lanjut Sudiyono, berupa penyediaan tempat dan fasilitas berjualan di TPK sebagai hasil kerjasama antara Pemkab dengan Perhutani Pati.
"Dan itu tidak gratis. Pemkab harus mengeluarkan uang sewa secara terus - menerus", ungkap Sudiyono.
Upaya lain, sebutnya, dengan melakukan rekayasa lalu - lintas dan menggerakkan semua elemen untuk meramaikan tempat tersebut.
Bahkan, masih sebut Sudiyono, sudah ada instruksi dari Bupati Pati yaitu untuk setiap kegiatan OPD yang melibatkan massa harus diselenggarakan di tempat itu.
Walaupun demikian, pihaknya menyadari kondisi yang dialami pedagang, yaitu merosotnya pendapatan akibat dari masih sepinya penjualan.
"Tetapi, akan terus ada upaya perbaikan sehingga tempat itu semakin ramai", ujar Sudiyono.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada kelompok PKL yang hadir, agar bisa bersabar dan memakluminya.
Sudiyono menjelaskan, bahwa fungsi pemerintah adalah mengatur bagaimana agar kepentingan berbagai pihak dapat sinergi dan tidak saling bertentangan.
Termasuk, didalam pelaksanaan Perda Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 yang mengatur 'zona merah' larangan berjualan bagi PKL.
Perda tersebut, telah melalui kajian dan tahapan sehingga tidak bertabrakan dengan aturan lain dan atau regulasi di atasnya.
"Sehingga, kepentingan atas ruang publik bagi sebagian yang lain tidak terabaikan, apalagi saling bertabrakan", jelas Sudiyono.
Dan, ia pun menyesalkan atas usulan revisi perda yang dilontarkan oleh PKL Pepak Lima yang didampingi aktivis LSM, pada forum audiensi tersebut.
Komisi B menanggapi usulan PKL itu, sepakat untuk membawa pada rapat tingkat pimpinan DPRD setempat.
Sebagaimana disampaikan H. Muhammadun kepada RadarMuria.Com usai rapat, bahwa akan membawa masalah itu ke rapat pimpinan dalam waktu secepatnya.
"Sesuai hasil rapat tadi, bahwa kami sepakat untuk membawanya ke rapat pimpinan. Secepatnya..!", pungkas Muhammadun.
(Tim RM)
0 komentar:
Posting Komentar