Ruas Jalan Poros Desa Menghubungkan Desa Gunungsari Dengan Desa Cabak - Menunggu Perbaikan |
Pati, RadarMuria.Com
Jalan poros desa yang menghubungkan Desa Gunungsari dengan Desa Cabak, keduanya turut Kecamatan Tlogowungu sudah sejak 4 tahun lalu hingga kini, belum mendapat 'sentuhan' dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Hal itu diungkapkan warga Desa Gunungsari, yang mendambakan jalan mulus, selayaknya di tempat lain.
Jalan yang menjadi jalur hubungan antar warga itu, kondisinya rusak parah. Tampak permukaan terdiri atas batu - batuan ukuran kecil dan sedang berserakan. Dan bekas aspal yang telah lama mengelupas.
Pemerintah Desa Gunungsari melalui kepala desa, membenarkan kondisi jalan yang rusak tersebut.
Menurutnya, jalan yang berstatus jalan kabupaten itu, kewenangan pembangunannya ada pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
Sebelumnya, jalan tersebut berstatus jalan desa, namun berubah menjadi jalan kabupaten.
"Karena berstatus jalan kabupaten, maka pembangunannya adalah kewenangan DPUTR", jelasnya.
Bukan tak pernah diusulkan untuk perbaikan. Usulan melalui Musrenbang tingkat kecamatan pun sudah dilakukan.
Namun nampaknya, belum mendapat respon. Mungkin karena belum masuk skala prioritas.
Padahal, jalan sepanjang 1750 meter dan lebar 2.5 meter itu, menjadi jalur perekonomian warga dalam hal pendistribusian barang dan jasa serta hasil - hasil pertanian.
Sehingga, bila jalan poros tersebut segera mendapat perhatian dan perbaikan dari pemkab, dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga pun turut meningkat.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar