Pati, RadarMuria.Com
Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pati terpilih hasil Pemilu 2019, masih menunggu hasil penetapan KPU Kabupaten Pati.
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pati Bambang Santosa, S. Pd kepada RadarMuria.Com beberapa waktu lalu.
"Yang pasti pelantikan pada bulan Agustus ini. Namun tanggalnya masih menunggu, karena untuk calon di tingkat DPRD Pati ada sengketa di MK terkait hasil pileg", terang Bambang.
Keterangan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan kalangan dan calon terpilih, terutama wajah baru.
Persiapan menjelang pelantikan, lanjut Bambang, sudah dilakukan yaitu pengukuran dan pembuatan baju setelan masing - masing yang akan dilantik, berjumlah 50 orang.
"Belum ada surat masuk terkait jadwal pelantikan. Jadi masih menunggu", imbuh Bambang Santosa.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pati Imbang Setiawan, ST saat dikonfirmasi pada Jumat (9/8) mengatakan, tahapan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten Pati adalah sampai pada penetapan calon terpilih.
Bagi KPU Kabupaten / Kota, lanjut Imbang, yang tidak ada sengketa di MK, maka sesuai ketentuan yaitu 5 hari setelah rekapitulasi, KPU setempat sudah bisa melakukan penetapan calon terpilih.
"Namun, berbeda bila ada sengketa di MK. Karena KPU Pati ada sengketa yaitu untuk DPR RI Jateng 3 dari Partai Demokrat dan Partai Berkarya, serta untuk DPRD Pati dari Perindo, maka penetapan calon terpilih harus menunggu putusan MK", terang Imbang.
Sebagaimana diketahui, bahwa MK telah mengeluarkan putusan sengketa pada Rabu 7 Agustus lalu.
Tindak lanjut atas putusan MK tersebut, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1096 Tahun 2019, yaitu untuk penerimaan salinan putusan MK sejak diterima, ditandai dengan diuploadnya putusan itu di website KPU RI.
Artinya, sejak putusan MK dan salinannya diterima oleh KPU RI pada hari dan tanggal yang sama, yaitu 7 Agustus, hasil putusan langsung diupload oleh KPU RI.
Mendasarkan pada surat edaran tersebut, jelas Imbang, maka KPU Kabupaten Pati berkewajiban melakukan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pati, selambatnya pada 11 Agustus, dihitung 5 hari sejak upload KPU RI.
"Namun karena 11 Agustus itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, maka kami rencanakan melakukan penetapan pada 10 Agustus (hari ini - red)", jelas Imbang.
Hasil penetapan itu, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Pati untuk pengajuan usulan pelantikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
"Maka, kalau sudah ke pelantikan, bukan lagi menjadi wilayah KPU. Tugas KPU Pati selesai sampai pada penetapan calon terpilih", tutup Imbang Setyawan.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar