DINILAI PROVOKATIF - SPANDUK PENOLAKAN PROGRAM PAMSIMAS DICOPOT SATPOL PP

Anggota Satpol PP Menurunkan Spanduk Penolakan Program.Pamsimas di Desa Kalikalong


Pati, RadarMuria.Com
Dinilai provokatif dan tidak memiliki izin pemasangan, spanduk penolakan Program Pamsimas di Desa Kalikalong Kecamatan Tayu, akhirnya dicopot oleh Satpol PP Kabupaten Pati, Jumat pagi (13/9).

Sebelum pencopotan, dilakukan apel bersama di halaman Balai Desa Kalikalong, terdiri atas unsur Kecamatan, Polsek dan Koramil Tayu.

"Karena bermuatan provokatif dan tidak memiliki izin, maka kami tertibkan", terang Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Imam Rifai, STP yang memimpin penertiban.

Hal itu menurutnya, sesuai yang telah diatur pada Perda tentang Ketertiban Umum dan Perda tentang Reklame.

Ada 6 spanduk yang diturunkan dari sejumlah titik lokasi, lanjut Rifai, antara lain di jalan utama depan balai desa turut wilayah Rw. 01 dan Rw lain.

Tidak ada perlawanan dari warga sehingga kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif.

Rifai juga menuturkan, sempat bertemu dengan seorang warga dan menanyakan maksud pemasangan spanduk tersebut.

Dijawab oleh warga yang tidak disebutkan namanya itu, bahwa pemasangan spanduk bertujuan untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat masyarakat.

"Intinya mereka ingin menyampaika aspirasi dan berharap program di desanya bisa transparan", ujar Rifai.


Apel Bersama Memulai Kegiatan

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang menamakan diri Warga Peduli Kalikalong, memasang beberapa spanduk bernada penolakan Program Pamsimas.

Isi spanduk berbunyi Jangan Paksa Kami - Kami Menolak Program Pamsimas di Desa Kalikalong.

Koordinator warga, Sunaryo mengatakan, alasan penolakan karena warga Kalikalong tidak membutuhkan bantuan air bersih.

Sehingga, Program Pamsimas di Desa Kalikalong menimbulkan pro - kontra di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pati telah mengundang para pihak, yaitu warga yang menolak dan Pemerintah Desa Kalikalong pada 3 September lalu, untuk dilakukan mediasi, bertempat di Ruang Pragolo Setda Pati.

Mediasi yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah itu, dihadiri Asisten Bidang Perkenomian dan Kesra, Kepala Bappeda dan Kepala DPUTR, serta Tim Pakem Pansimas Kabupaten Pati, juga Muspika Tayu.

Keputusan akan diberikan 3 hari sejak mediasi, namun menurut pengakuan Sunaryo, hingga spanduk diturunkan Satpol PP, belum ada keputusan yang ia terima.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.