DINILAI SEPIHAK - KEBIJAKAN KADES KEBOWAN DIKRITISI BPD


Ketua BPD Desa Kebowan Soegiharto, AMaPd Menyampaikan Tanggapan di Balai Desa Setempat

Pati, RadarMuria.Com
Pengajuan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati oleh Pemerintah Desa Kebowan Kecamatan Winong, menuai kritik masyarakat, yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa setempat.

Pengajuan Bankeu dimaksud tertuang dalam Proposal Nomor 510.71/05/I/2019, tanpa tanggal, bulan Jauari 2019.

Ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah cq. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.

Isi surat mendasarkan pada program Pemdes Kebowan dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, dengan meminta bantuan keuangan untuk perbaikan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), senilai 30 juta rupiah.

Jumlah tersebut akan dibagi kepada 3 penerima, yaitu Ngaijan  dan Japar  tinggal di Rt. 002 Rw. 001 serta Sundari di Rt. 04 Rw. 001 desa setempat.

Untuk mendukung itu, dalam proposal juga dilampirkan Susunan Pengurus TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) terdiri atas 6 orang  yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kebowan Mulyono, Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Keputusan dan  penetapan itu juga mendasarkan pada Berita Acara Musyawarah Desa tentang Bankeu Pemdes yang disebut diselenggarakan pada Kamis 10 Januari 2019 bertempat di balai desa. Tanpa menyebut, musyawarah dihadiri atau diikuti oleh siapa.

Berita acara itu, disebut pula, dibuat sebagai dasar pelaksanaan Bankeu Pemdes.

Proposal Bankeu Pemdes tersebut,  menurut kabar, sudah harus ada di meja Gubernur Jawa Tengah pada 10 September 2019 (hari ini).

Lembaga Rt Rw Desa Kebowan Mendengarkan Tanggapan Ketua BPD Setempat

Persoalan muncul ketika proposal hendak dimintakan tandatangan persetujuan dari BPD setempat.

Karena merasa tidak pernah diajak musyawarah terkait itu, maka BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kebowan yang diketuai oleh Soegiharto, AMa.Pd, menolak menandatangani. 

Selanjutnya,  Soegiharto membuat dan menyampaikan surat tanggapan, yang ditujukan kepada Kepala Desa Kebowan, dengan tembusan surat kepada Menteri PUPR RI, Gubernur dan Kepala Disperkim Jawa Tengah, Bupati Pati, Kepala Disperkim Kabupaten Pati dan Camat Winong. 

Tanggapan BPD Kebowan dituangkan dalam Surat Nomor 141.2/028/BPD.09/2019 tertanggal 2 September .

Surat tanggapan memuat beberapa hal, antara lain, bahwa belum pernah ada  sosialisasi data PBDT RTLH oleh pemdes setempat maupun pihak terkait.

Data PBDT RTLH 2015 (sebagai basedata), menurut Soegiharto, diduga tidak akurat dan tidak valid, sesuai realita.

Maka, ia pun meminta, perlu ada verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan.

Soegiharto yang juga aktivis itu, dalam suratnya menyatakan, tidak syah atas pembentukan TPK karena tidak melalui musyawarah.

Namun demikian, di bagian akhir surat, Soegiharto menegaskan, akan mendukung dan menyetujui segala kebijakan dan program Pemdes Kebowan, bila didasarkan musyawarah  dan mufakat, dengan menganut transparansi (keterbukaan) dan tidak diskriminatif.

Meminta pihak terkait untuk turun ke lapangan sebelum menyetujui usulan program, demi keakuratan dan kevalidan data, sehingga benar - benar tepat sasaran.

Terkait RTLH, ia juga meminta agar  pengenaan pajak dapat seminimal mungkin.

Dalam surat itu, Soegiharto juga berharap ada bantuan dari Pemdes dan pihak terkait bagi Mbah Sudarsih yang tinggal di Rt. 05 Rw. 01 Desa Kebowan.

Hal itu, menurut Soegiharto, karena Mbah Darsih hidup menjanda, sudah renta dan kondisi rumah tidak layak huni.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.