KASUS PENGANCAMAN TERHADAP WARTAWAN - MASUK KE RANAH HUKUM

Pengurus PWO Jateng N. Aji Gunawan


RadarMuria.Com
Jepara- Kasus pengancaman terhadap seorang wartawan Sahabat Bhayangkara di Jepara,  memasuki babak baru.

Maskuri, wartawan yang menjadi korban pengancaman dan percobaan penganiayaan oleh oknum Perangkat Desa Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mlonggo.

Rilis yang diperoleh RadarMuria.Com  menyebut, pelapor datang ke polsek didampingi Pengurus PWO (Perkumpulan Wartawan Online) Jawa Tengah dan Jepara, diterima oleh Kapolsek Mlonggo melalui Kanit Reskrim Ipda Wahyu Santoso.

Maskuri Bersama Pengurus PWOI Melapor ke Polsek Mlonggo

Pelapor di hadapan penyidik memberi keterangan bahwa ia dan rekannya, Toni, sempat dihadang oleh UE (oknum perangkat desa) saat hendak melakukan konfirmasi ke Kantor Balai Desa Jambu Barat.

"Bukannya menerima penjelasan, tapi malah UE melakukan pengancaman dan melayangkan pukulan", terang Maskuri.

Untungnya, lanjut Maskuri, tangan oknum tersebut sempat dipegang oleh Toni, yang berada disampingnya.

"Jika tidak, muka saya pasti kena bogem darinya", ujar Maskuri mengingat peristiwa tidak mengenakkan itu.

Dewan Penasehat PWO Jepara AF Agung berharap, ada tindak lanjut proses hukum atas kasus ini, sehingga menjadi warning bagi para pihak untuk memahami profesi dan tugas jurnalis.

"Agar menjadi edukasi bagi siapapun untuk menggunakan etika menyikapi suatu masalah. Kalau sudah berproses hukum, maka tidak ada yang kebal hukum", lanjut Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua PWO Jawa Tengah N. Aji Gunawan  menilai, yang dilakukan oknum tersebut adalah sebagai upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

Dan hal itu, tambah Aji, merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Jelas dinyatakan, bahwa barangsiapa menghalang- halangi kegiatan jurnalistik, diancam dengan pidana kurungan 2 tahun atau denda 500 juta rupiah. Regulasinya sudah jelas kok.!", tegas Aji yang telah malang-melintang dalam dunia jurnalistik.

Menanggapi itu, Ipda Wahyu Santoso menegaskan, akan menindaklanjuti kasus itu dengan memanggil para pihak, sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

Sebagaimana diketahui dan telah menjadi viral di pemberitaan, telah terjadi kasus yang melibatkan wartawan dan oknum perangkat desa.

Bermula, wartawan bernama Maskuri dan Toni yang hendak mengonfirmasi suatu informasi di Balai Desa Jambu Barat, dihadang dan dihalang-halangi oleh perangkat desa inisial UE, di depan kantor tersebut.

Tanpa diketahui sebab-musabab dan alasan, UE diduga berlaku kasar terhadap wartawan itu.

Sehingga berbuntut panjang dan masuk ke ranah hukum.

(RM. Usman /: rilis)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.