Pati, RadarMuria.Com
Munculnya polemik yaitu pro - kontra Program Pamsimas di Desa Kalikalong Kecamatan Tayu, karena kurang sosialisasi.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum LPKKP (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Publik) Kabupaten Pati Sj. Soelhadi saat menyampaikan pandangan dalam forum mediasi penyelesaian permasalahan Pamsimas Desa Kalikalong, di Ruang Pragolo Setda Pati, Selasa (3/9) kemaren.
Dari kiri : Ketua Umum LPKKP sj. Soelhadi, Sunaryo, Kades Kalikalong Choirul Anam dan Sekcam Tayu Subagyo, SH - Duduk Bersama Penyelesaian Permasalahan Pamsimas |
"Mencermati permasalahan itu, ada miss komunikasi karena kurangnya sosialisasi dan adanya arogansi", ungkap Soelhadi, tanpa merinci arogansi dimaksud.
Tidak hanya itu, Soelhadi menengarai ada unsur politis untuk kepentingan tertentu.
Maka, ia pun meminta, penyelesaian masalah Pamsimas di Desa Kalikalong, adalah yang terbaik bagi masyarakat desa itu.
Untuk tidak makin berlarut permasalahan tersebut, Soelhadi juga meminta supaya Program Pamsimas di Desa Kalikalong ditinjau kembali oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
"Meminta supaya program itu, ditinjau kembali", tegas Soelhadi.
Sementara itu, Sunaryo mewakili warga penolak Pamsimas, menyatakan tetap pada pendirian, yaitu menolak.
"Kami tetap menolak.!", tegas Sunaryo, singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Kalikalong Choirul Anam mengatakan bahwa ia dalam posisi netral.
"Mengingat semua adalah warga kami, baik yang pro maupun yang kontra", ujar Anam.
Namun demikian, setelah mediasi itu, Anam berharap Program Pamsimas tetap berjalan di desanya, guna kepentingan masyarakat secara luas terhadap kebutuhan air bersih, demi kemakmuran desa.
"Pada musim kemarau seperti saat ini, lokasi tertentu di desa kami mengalami kekurangan air", terangnya.
Ia pun menampik bila dikatakan tidak atau kurang menyosialisasikan kepada masyarakat.
"Sosialisasi kan tidak harus seluruh warga. Dan itu sudah kewenangan KKM dan Satlak Pamsimas", sebut Anam.
Para pihak, harus menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Tim Pakem (Panitia Kemitraan) Pamsimas Kabupaten Pati, 3 hari setelah mediasi tersebut.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar