SERTIFIKAT PTSL KABUPATEN PATI 2019 - DITARGET RAMPUNG HARI INI

Sertifikat PTSL


Pati, RadarMuria.Com
Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kabupaten Pati Tahun 2019, ditarget selesai hari ini Senin, 9 September 2019.

Hal itu disampaikan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pati melalui Koordinator PTSL Joko Purwanto di ruang kerja kantor tersebut, kepada RadarMuria.Com beberapa waktu lalu.

"Sebanyak 50 ribu bidang sertifikat PTSL Kabupaten Pati 2019, ditarget rampung  pada sembilan - sembilan - sembilan belas", ucap Joko.


Joko Purwanto

Hal itu, menurutnya, mendasarkan petunjuk dan perintah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, bahwa Sertifikat PTSL Jawa Tengah 2019 harus sudah rampung pada tanggal 9 bulan 9 tahun 2019.

Adapun kewenangan pembagiannya, ada pada Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), tambahnya.

Memenuhi target itu, pihaknya optimis mampu menyelesaikan karena proses ke arah itu (penyertifikatan) sudah dilalui semua.

"Termasuk ukur bidang, Alhamdulillah semua sudah selesai. Bahkan, untuk ukur sudah melampau target, yaitu untuk Peta Bidang Tanah sebanyak 65 ribu", jelasnya.

Dalam proses pengukuran, lanjut Joko, melibatkan 2 lembaga dari pihak ke - 3 melalui proses lelang, untuk 20 ribu bidang.

"Selebihnya, ada swakelola yang di-SPJ-kan oleh BPN", lanjutnya.

Namun demikian, ia menuturkan, bahwa terkait proses pengolahan data membutuhkan waktu yang cukup lama dan membutuhkan kecermatan dan kejelian.

"Karena harus mencocokkan link antara data yuridis, berkas dan hasil ukur menuju penerbitan sertifikat", jelasnya.

Kemudian, masih lanjut Joko, ada pengumuman, pengesahan dan selanjutnya cetak.

Dari 49 desa di Kabupaten Pati yang mengajukan PTSL, seluruh kuota masing - masing desa sudah terpenuhi.

"Dari 50 ribu bidang itu, secara elektronik sudah clear. Mudah - mudahan lancar - lancar saja", harap Joko.

Sebanyak 50 ribu bidang itu dibagi ke dalam 5 Tim,  sehingga tiap - tiap tim menyelesaikan 10 ribu bidang.

Disinggung pengenaan beaya Sertifikat PTSL, Joko Purwanto mengatakan, itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi RI Nomor : 25/SKB/V/2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Disebutkan dalam SKB itu, besaran beaya Sertifikat PTSL untuk Pulau Jawa dan Bali (masuk Kategori V) sebesar 150 ribu rupiah.

Terhadap pengenaan beaya di Kabupaten Pati, Joko Purwanto menilai masih wajar.

"Memang tidak gratis, karena kenyataannya ada beaya. Misal untuk meterai, patok dan operasional di tingkat desa", ucap Joko.

Kendati pengenaan tarif berbeda - beda, ada yang 150 ribu rupiah, bahkan hingga 650 ribu rupiah, menurut Joko, hal itu masih wajar. Namun terkait hal itu, ia menyerahkan kepada desa masing - masing.

Untuk Kabupaten Pati, bidang tanah yang telah bersertifikat mencapai 75 persen lebih. Dan masih tersisa sekira 250 ribu bidang.

Ditingkat Jawa Tengah, penyertifikatan  ditarget selesai pada 2023, sedangkan secara nasional pada 2025, sebagaimana yang diprogramkan Presiden RI.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.