CAMAT PATI LANTIK 5 ANGGOTA BPD GERITAN

Camat Pati M. Budi Prasetya, S. Sos Melantik Anggota BPD Geritan


Pati, RadarMuria.Com
Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terpilih Desa Geritan Kecamatan Pati diresmikan dan dilantik, Selasa malam (22/10).

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji terhadap 5 Anggota BPD tersebut dilakukan oleh Camat Pati M. Budi Prasetya, S. Sos bertempat di  balai desa setempat.

Hadir, Danramil 01/Pati Kapten Yahudi, Kapolsekta Pati Iptu Sahlan dan Kepala Desa Geritan beserta jajaran serta unsur lembaga desa dan tokoh masyarakat.

Pelantikan BPD untuk masa bakti 2019 - 2025 tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Pati Nomor 141.2 / 44 / 2019.

Camat Pati Budi Prasetya dalam sambutan mengatakan, BPD mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tentang BPD.

"Untuk itu, BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa dapat bersinergi dan bekerjasama menyukseskan program pembangunan desa", terang Budi Prasetya.

Terkait itu pula, Camat meminta kepada BPD agar mampu menyerap dan membawa aspirasi masyarakat.

Camat Budi juga mengingatkan agar pemerintah desa setempat dalam meningkatkan kesejahteraan, tidak abai terhadap masalah stunting.

Yaitu, kondisi yang mengakibatkan anak - anak terhambat pertumbuhan dan perkembangannya, sehingga berpostur pendek atau kuntet.

"Harus ada perhatian secara menyeluruh dari semua pihak untuk menanggulangi stunting", ujar Budi Prasetya.

Sebagaimana diketahui, stunting menjadi fokus dan mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pati, karena kasus itu menempati rangking kedua terbesar di Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Desa Geritan Subiyantoro mengatakan, proses dan mekanisme pemilihan anggota BPD telah sesuai aturan dan berjalan demokratis.

"Harapannya, BPD yang baru ini dapat menjadi mitra dan sinergi, demi kebaikan dan kemajuan Desa Geritan", ucap Subiyantoro.

Sebelumnya, juga dilakukan pelantikan serupa di beberapa desa di wilayah Kecamatan Pati, karena masa bakti BPD telah habis dan dilakukan pembentukan baru.

Antara lain, Desa Mulyoharjo, Sugihrejo, Sidokerto, Sidoharjo, Sinoman dan berikutnya Desa Puri dan Payang.

Jumlah anggota BPD sesuai aturan, terdiri atas 5, 7 atau 9 orang berdasarkan jumlah penduduk desa masing - masing dan memenuhi keterwakilan perempuan.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.