Wakil Bupati Pati Saiful Arifin Didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Saat Penyerahan E-KTP Kepada Warga |
Pati, RadarMuria.Com
Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati tingkatkan pelayanan dengan sistem jemput bola.
Sebagaimana yang terjadi, beberapa waktu lalu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Rubiyono mendampingi Wakil Bupati Saiful Arifin mendatangi rumah seorang warga di Desa Gabus Kecamatan Gabus, guna menyerahkan E-KTP (Kartu Tanpa Penduduk).
Kedatangan yang tiba - tiba dan tanpa pemberitahuan itu, sempat mengagetkan Bu Warni (80) seorang difabel, yang tinggal di rumah berdinding gedeg (anyaman bambu), turut wilayah Rt. 5 Rw. 3 desa setempat.
Pada kesempatan itu, Saiful Arifin menyebut, pendistribusian E-KTP tersebut merupakan salah satu pelayanan kepada masyarakat dengan sistem jemput bola atau mendatangi langsung tempat tinggal warga, khususnya penyandang disabilitas.
"Ini salah satu pelayanan yang diberikan Disdukcapil. Yaitu dengan sistem jemput bola", terang Wabup.
Meskipun diakui, saat ini E-KTP masih banyak yang belum jadi atau bahkan ada yang belum mempunyai.
"Mana yang belum, itu yang harus didahulukan. Terlebih masalah blangko, kan itu dari pusat. Kita tidak bisa cetak sendiri", terang Saiful Arifin.
Yang terpenting, menurutnya, adalahh bagaimana menciptakan pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Rubiyono mengatakan, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pati, pihaknya akan semaksimal mungkin meningkatkan dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Yaitu pelayanan dengan cara jemput bola. Seperti pada hari ini, kita menyerahkan enam E-KTP kepada warga disabilitas", terang Rubiyono.
Untuk itu, terhadap warga penyandang disabilitas yang hendak mengurus E-KTP, Rubiyono berpesan agar segera difoto, selanjutnya bila stok blangko ada, langsung dicetak.
Kepada masyarakat Kabupaten Pati yang belum melengkapi dokumen kependudukan, Rubiyono meminta agar segera mengurus dan tidak dipungut beaya alias gratis.
Namun, karena terkendala stok blangko, utamanya E- KTP, untuk sementara pemohon akan menerima Surat Keterangan (Suket) kependudukan.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar