RETRIBUSI SISTEM ONLINE DORONG PERCEPATAN TARGET PAD KABUPATEN PATI


 Pemerintah Kabupaten Pati Berkomitmen Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan dan Akuntabel

Pati, RadarMuria.Com
Diberlakukannya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mendorong Pemerintah Kabupaten Pati melakukan revisi beberapa peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan dan penanganan pajak serta retribusi.

Misal, penerapan E - Monitoring Pajak dan sistem pembayarannya, dari semula secara manual ke sistem online.

"Ada 11 jenis pajak daerah yang dulunya tidak online, sekarang sudah online. Antara lain, pajak hotel dan restoran, reklame, parkir, pajak penerangan jalan, minerba, air tanah maupun sarang burung walet. Ini kami namakan Pajak-e Go", ungkap Bupati Pati H. Haryanto pada acara Sosialisasi E-Monitoring Pajak Daerah, bertempat di Ruang Penjawi Setda Pati , Kamis (24/10).


Wajib Pajak Berkontribusi Terhadap Pembangunan Daerah

Acara dihadiri Forkopimda, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD dan Perwakilan KPK serta mengundang 130 Wajib Pajak Daerah, 6 pimpinan organisasi IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia).

Selain yang disebutkan itu, ada juga e-BPHTB dan  e- PBB P2 Perdesaan / Perkotaan, serta aplikasi lain yang dikelola oleh OPD.

Antara lain, Spion oleh Dinas Perhubungan, Sipipa dikelola oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Satrio Pasar oleh Dinas Perdagangan Perindustriaan serta aplikasi lainnya.  

Selain E-Monitoring Pajak, lanjut bupati, pihaknya juga telah melakukan beberapa hal terkait keuangan daerah, untuk menjawab tuntutan di era keterbukaan. 

"Dibandingkan retribusi yang ditangani secara manual, retribusi secara online lebih cepat memenuhi target", pungkas Bupati Haryanto.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.