Pati, RadarMuria.Com
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati yang telah berpredikat Paripurna Bintang Lima, kini menjalani tahapan penilaian Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.
"Akreditasi ini perlu untuk penyempurnaan. Sebagai rumah sakit rujukan regional, sudah sepantasnya apabila dilakukan evaluasi dan penilaian", ujar Bupati Pati H. Haryanto saat mengikuti tahapan penilaian oleh Tim Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dari Jakarta, bertempat di Aula Seruni Lantai 4 Gedung RSUD RAA Soewondo, Selasa (29/10).
Pada kesempatan itu, oleh tim penilai, Bupati Haryanto dimintai keterangan sampai sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Pati terhadap kemajuan rumah sakit tersebut.
Akreditasi kali ini, menurut bupati, terdapat perbedaan, yaitu melengkapi dan menyempurnakan kekurangan - kekurangan sebelumnya.
"Sebab yang namanya predikat tidak selalu stagnan dan stabil terus. Kalau saat ini baik, tahun depan belum tentu seperti itu. Semua harus disesuaikan dengan visi misi, rencana strategis dan program kegiatan yang kita lakukan", terang Haryanto.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD RAA Soewondo dr. Suworo Nurcahyono mengatakan, akreditasi kali ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada 2016 dilakukan akreditasi pertama.
"Jadi kita sudah harus akreditasi lagi, yakni mulai 28 Oktober hingga 1 November 2019. Kegiatannya adalah memotret dan melihat pelayanan yang ada di rumah sakit ini", jelas dr. Suworo.
Tentu, lanjutnya, pelayanan dimaksud adalah yang telah sesuai standar.
Dan dari hasil penilaian tersebut, nanti ditentukan kategori rumah sakit, yaitu apakah bintang satu, dua, tiga, empat atau lima.
Penilaian meliputi pemeriksaan dokumen - dokumen, tinjauan lapangan, pencocokan data melalui wawancara terhadap petugas medis, pasien dan pengunjung terkait regulasi yang ada RSUD RAA Soewondo.
"Itu merupakan penilaian yang berat dan menjadi acuan penilaian selanjutnya. Kami berharap dapat mempertahankan status yang telah didapat sebelumnya, yaitu Paripurna Bintang Lima", harap dr. Suworo.
Namun demikian, menurutnya, yang paling utama adalah mengimplementasikan regulasi ke dalam rutinitas dan prosedur pelayanan rumah sakit.
"Jadi tidak sekadar nilai maupun sertifikat saja", pungkas dr. Suworo Nurcahyono.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar