BUPATI PATI LANTIK 248 PEJABAT STRUKTURAL DUDUKI KEKOSONGAN JABATAN DAN PERUBAHAN NOMENKLATUR

Bupati Pati : Pejabat Harus Mengerti Tugas dan Fungsi Serta Mampu Merealisasikan Dalam Memberi Layanan Kepada Masyarakat


Pati, RadarMuria.Com
Bupati Pati H. Haryanto melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 248  pejabat, bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (8/1).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pati Nomor 821.2/0026 Tahun 2020 tertanggal 08 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sejumlah tersebut, 143 diantaranya dikukuhkan kembali karena perubahan nomenklatur dan 105 lainnya dilantik untuk mengisi jabatan yang kosong atau karena mutasi. 

Sesuai klasifikasi menurut jabatannya, 10 orang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, 79 orang sebagai pejabat administrator dan 159 sebagai pejabat pengawas.

Bupati Haryanto dalam arahan mengingatkan bahwa masyarakat menuntut layanan pemerintah yang mudah, cepat dan terbuka.

"Oleh karena itu, setiap pejabat harus mengerti tugas pokok dan fungsinya serta mampu merealisasikan dengan baik dalam memberi layanan kepada masyarakat", jelas Haryanto.

Pejabat pemerintah, lanjutnya, harus senantiasa responsif terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat.

"Apalagi persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misal  layanan e-KTP, pengelolaan sampah, penanggulangan penyakit dan penanganan bencana. Hal - hal seperti ini harus mampu direspon secara cepat, tepat, profesional dan proporsional", lanjut Haryanto.




Apabila hal itu (persoalan) tidak direspon, sebutnya, masyarakat akan bereaksi dengan menyampaikan cuitan di media sosial yang ada.

"Akan sangat luar biasa, sebab pada era internet of things terbuka ruang bagi siapa saja untuk menilai, berpersepsi dan membentuk opini serta membandingkan kualitas tingkat kepuasan publik terhadap layanan pemerintah", jelas bupati.

Berkait itu, bupati juga meminta kepada jajaran Diskominfo dan para Kepala OPD agar mempunyai akses ke media sosial dan merespon setiap persoalan yang ada di masyarakat.

Beberapa nomenklatur yang mengalami perubahan antara lain,    Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; RSUD RAA Soewondo menjadi UPT RSUD RAA Soewondo pada Dinas Kesehatan; Bagian Humas Sekda menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.