DATANGI DPRD - JMPPK MINTA REVISI PERDA RTRW MENGAKOMODASI KLHS KENDENG JILID 2

JMPPK Minta Revisi Perda RTRW Mengakomodasi KLHS Kendeng Jilid 2


Pati, RadarMuria.Com
Puluhan orang yang tergabung dalam JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (20/1).

Kehadiran JMPPK yang dikomandoi  Gunritno untuk  beraudiensi terkait Revisi Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, dipimpin Ketua Komisi C DPRD Siti Maudluah beserta anggota komisi serta Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Teguh Bandang Waluyo.

Pihak eksekutif, hadir Kepala DPUTR Ahmad Faisal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir. Purwadi, Kepala Satpol PP Hadi Santosa dan Bagian Hukum Setda. 

Dalam kesempatan itu, Gunritno menyampaikan bahwa berdasarkan hasil KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Jilid 2 versi JMPPK, ditemukan kerusakan cukup besar di kawasan Pegunungan Kendeng.

Menurutnya, kawasan Kendeng yang berada di Kecamatan Sukolilo, Tambakromo dan Kayen tersebut perlu dilakukaan reboisasi untuk meminimalisasi terjadinya bencana.

"Rekomendasi KLHS Jilid 2 sudah cukup jelas bahwa di kawasan Pegunungan Kendeng ditemukan banyak kerusakan yang cukup besar", ungkap Gunritno.

Walaupun diakuinya, kerusakan terjadi bukan disebabkan oleh adanya peraturan atau regulasi terkait pertambangan, namun juga oleh ulah manusia yang tidak ada kepedulian terhadap lingkungan, misal penambangan  dan penebangan pohon secara liar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta dilakukan moratorium penambangan di wilayah yang disebutnya masuk KBAK (Kawasan Bentang Alam Kars) Sukolilo.

Ia pun menyayangkan pihak pemerintah daerah yang dinilainya tidak akomodatif terhadap KLHS Jilid 2 yang diklaim sebagai atas perintah Presiden.

Lebih lanjut Gunritno mengatakan, KLHS yang dimilikinya itu menyebut terdapat banyak mata air dan ponor (resapan yang selanjutnya mengalir ke sumber mata air) yang tidak dimasukkan ke dalam revisi perda dimaksud.

"Semoga revisi perda nanti sesuai dengan daya dukung dan daya tampung", tambah Gunritno.


Pegunungan Kendeng  

Kepala DPUTR  Kabupaten Pati Ahmad Faisal menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang - Undang Tata Ruang pada 2007, semua daerah kabupaten harus membuat Perda Tata Ruang.

"Dan Kabupaten Pati telah mempunyai, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2011", jelas Faisal.

Revisi dapat dilakukan, lanjutnya, dengan alasan karena telah berjalan selama 5 tahun dan menyesuaikan perkembangan dan perubahan - perubahan  fungsi.

Namun demikian, tambahnya, untuk merevisi harus mengajukan ke pemerintah provinsi karena harus mengikuti peta yang ada di provinsi, antara lain meliputi lahan pertanian, kawasan industri dan pertambangan.

Terkait moratorium yang dikehendaki oleh JMPPK, Faisal menyebut, bahwa pemetaan kawasan pertambangan itu sudah ada dari pemerintah pusat dan provinsi.

"Kabupaten (Pati) dibatasi aturan - aturan terkait pertambangan dan tata ruang", kata Faisal.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Pati Ir. Purwadi secara detil dan terperinci mengklarifikasi pernyataan yang dilontarkan oleh JMPPK.

"Ada klarifikasi untuk menghindari mis atau bola liar yang menggelinding yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang kurang bertanggungjawab", tutur Purwadi.

Menurutnya, pernyataan bahwa revisi Perda RTRW harus memedomani KLHS Jilid 2 versi JMPPK, adalah persepsi yang salah.

"Itu adalah persepsi yang salah. Karena menurut  amanat undang - undang, penyusunan KLHS ada dua yaitu mandatory dan non mandatory", tegas Purwadi.

KLHS mandatory, ungkapnya, wajib disusun untuk kelengkapan KRP (Kebijakan Rencana Program), yaitu salah satunya adalah RTRW.

"Dalam mekanisme, prosedur dan proses penyusunan revisi tata ruang Kabupaten Pati, kita sudah melalui tahapan itu, yaitu menyusun KLHS", ungkapnya.

Purwadi juga menyanggah atas penilaian bahwa terbitnya KLHS Jilid 2 maka agar menutup izin - izin pertambangan yang ada di Pegunungan Kendeng karena tidak sesuai daya dukung dan daya tampung, adalah anggapan yang juga salah.

"Karena, penyusunan pengeluaran proses perizinan pertambangan di sepanjang Pegunungan Kendeng adalah mendasarkan pada Perda Tata Ruang dan Kepmen ESDM Nomor 2641.K/2014", jelasnya pula.

Pada peraturan itu mengatur tentang KBAK Sukolilo, yang didalamnya adalah Pegunungan Kendeng, tetapi Pegunungan Kendeng bukanlah KBAK.

"Hanya ada sebagian kecil saja, yang lainnya adalah budidaya", rinci Purwadi.

Dijelaskan pula, mengapa Pemerintah Kabupaten Pati tidak serta - merta  bisa menerima KLHS Jilid 2 versi JMPPK, itu dikarenakan kajiannya kurang mengakomodasi entitas ekologis, tetapi lebih kepada aspek sosial dan antropologis.

"Data - data yang digunakan dalam kajian itu, juga belum sepenuhnya mempertimbangkan data Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah kabupaten terkait", jelasnya lagi.

Pun terhadap rekomendasi KLHS tersebut yang menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng telah berada pada titik kritis sehingga diperlukan pemulihan dan atau restorasi ekosistem, Purwadi menyebut, adalah tidak relevan karena tidak didukung data valid.

KLHS Kendeng Jilid 2, juga dinilai tidak memiliki kewenangan merekomendasikan moratorium tambang karena non mandatory dan hanya sebagai referensi.

"Maka ketika ada dua KLHS yang tidak sama, tentu menggunakan (KLHS) yang lebih legitimit, prosedural dan akomodatif sesuai peraturan dan perundangan yang ada", pungkas Purwadi.

Penulis : RM. Usman

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.