PENJABAT KEPALA DESA NGABLAK DILANTIK DAN DIAMBIL SUMPAH / JANJI

Pengangkatan Darmono, SH Selaku Penjabat Kepala Desa Ngablak


Pati, RadarMuria.Com
Penjabat Kepala (Pj) Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Darmono, SH dilantik dan diambil sumpah / janji, di balai desa setempat pada Kamis pagi (30/1).

Pengambilan Sumpah / Janji dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Camat Cluwak Lucky Pratugas , dihadiri Forkompimcam, para Kades dan Sekretaris Desa se- Cluwak, lembaga desa, Tim Penggerak PKK dan Karang Taruna Sabanusa serta tamu undangan.

Pengangkatan Darmono selaku Penjabat Kades Ngablak berdasarkan SK Bupati Pati Nomor SK.141.1/1/06169/2020 tentang Pengangkatan Sdr. Darmono, SH Sebagai Penjabat Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak.

Camat Lucky Pratugas dalam sambutan mengatakan, penunjukan Darmono menjadi Pj oleh Bupati Pati dinilai tepat, karena Darmono yang saat ini menjabat Sekretaris Kecamatan Cluwak, telah berpengalaman sebagai Pj di beberapa desa.

"Penunjukan Pak Darmono ini sudah tepat. Dan kami berharap program - program yang sudah tertuang dalam RPJMDes Ngablak dapat dilaksanakan dengan baik", ujar Lucky.

Ia pun berpesan, agar Pj dapat membangun dan meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Desa Ngablak.

"Syukur dapat menjadi contoh bagi desa lainnya", harap Camat Lucky.

Untuk mewujudkan itu, Camat menegaskan, akan selalu mendukung dan mensuport Pemerintah Desa Ngablak sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan pelayanan dapat berjalan baik pula.


  Pengambilan Sumpah / Janji oleh Camat Cluwak Lucky Pratugas 

Darmono dalam kesempatan itu menyatakan, akan selalu taat dan patuh pada pimpinan, dalam hal ini kepada Camat Cluwak dan Bupati Pati.

Terkait tata laksana pemerintahan desa, Darmono akan mengedepankan musyawarah dengan berbagai pihak.

"Mulai hari ini, kata 'pokok-e' jangan ada lagi di Ngablak. Mari duduk rembug bersama untuk solusi Ngablak", tegas Darmono.

Mengawali tugas, ia menyebut, akan melakukan penataan internal pemerintah desa.

"Selanjutnya, akan berkoordinasi dan menerima masukan - masukan dari masyarakat", tambah Darmono.

Mantan Kepala Desa Ngablak Suyana yang juga hadir pada acara itu, mengatakan akan turut mendukung Pj dalam menjalankan pemerintahan di Desa Ngablak.

"Sangat menggembirakan bagi saya dan keluarga karena turut diundang dalam acara ini serta diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan", kata Suyana dengan didampingi istri.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh perangkat desa, lembaga desa dan masyarakat atas kinerja selama menjadi Kepala Desa Ngablak 2 periode.

"Selamat kepada pak Pj, semoga dapat membawa pemerintah desa menjadi lebih baik lagi dan mampu menyejahterakan masyarakat Ngablak", ucap Suyana.

Suyana, diberhentikan dengan hormat berdasarkan SK Bupati Pati Nomor 141.1/0070/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdr. Suyana Sebagai Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak.


Forkompimcam Cluwak

Dan pada Pilkades Serentak Gelombang 3/2019 pada Desember lalu, Desa Ngablak harus ditunda penyelenggaraan pilkadesnya karena tidak sesuai dengan Perbub  (Peraturan Bupati) Pati Nomor 5 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dari 3 calon yang telah mendaftar saat itu, 1 mengundurkan diri dan satunya lagi yaitu Suyana, harus gugur pada tahap penetapan calon kepala desa karena terganjal pada syarat administrasi.

Sehingga tinggal satu calon dan harus batal karena tidak sesuai peraturan yang ada.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dan dalam rangka memperlancar pelayanan masyarakat, maka diangkat Pj yang mempunyai tugas dan kewenangan sama.

Darmono akan menjalankan tugas dan berakhir hingga dilantiknya Kepala Desa Ngablak definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Pati yang direncanakan pada 2021 mendatang.

Penulis : RM. Usman

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.