Pati, RadarMuria.Com
Menyikapi perkembangan terakhir penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Pati, Bupati H. Haryanto mengeluarkan Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Pasar Puri Kecamatan Pati.
Surat Edaran Nomor 443/896 tertanggal 28 Maret 2020 itu ditujukan kepada para Pedagang Pasar Puri dan masyarakat, dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinveksi atau tertular Covid-19.
Disebutkan dalam edaran, pasar terbesar di Kabupaten Pati itu akan ditutup untuk sementara, terhitung mulai Minggu (29/3) sampai dengan Selasa (31/3).
Penutupan guna dilakukan penyemprotan disinfectant secara menyeluruh, baik di los maupun area pasar.
Mendukung penutupan, pada Sabtu pagi (28/3) telah dilakukan pemasangan pagar di pintu masuk oleh beberapa petugas.
Begitu dibuka kembali, para pedagang dan pengunjung sebelum memasuki kawasan pasar, akan diminta mematuhi protokol kesehatan.
Antara lain, memasuki area melalui pintu yang telah dilengkapi alat penyemprot disinfectant dan melakukan cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Selain itu, wajib memakai masker dan menjaga jarak atau menghindari kontak fisik dengan sesama.
Surat edaran ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati, Dandim 0718/Pati, Kapolres Pati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati.
Surat edaran ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati, Dandim 0718/Pati, Kapolres Pati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati.
Bupati Haryanto meminta agar surat edaran tersebut dapat menjadikan perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar