Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Drs. Sariyono (bermasker) di ruang video conference kantor setempat |
Pati, RadarMuria.Com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati memperpanjang masa KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) Daring, terhitung mulai 20 April hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/6060 tertanggal 17 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto, S.Pd; M.Hum.
Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala KB/TK/PKBM, Kepala SD, SMP dan Kepala SKB se- Kabupaten Pati itu, memuat 8 poin ketentuan.
Poin utama adalah pelaksanaan KBM Daring diperpanjang terhitung mulai 20 April sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Lainnya, bahwa KBM Daring tidak boleh dilaksanakan secara berkelompok dan harus dilaksanakan secara mandiri di rumah masing - masing siswa serta dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua / wali siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati melalui Sekretatis Drs. Sariyono kepada RadarMuria.Com mengatakan, perpanjangan masa KBM Daring diberlakukan dengan memperhatikan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
"Juga sesuai petunjuk pak Bupati Pati, sehingga KBM Daring diperpanjang lagi", terang Sariyono.
Walaupun tidak disebutkan batas waktu, lanjutnya, informasi itu bersifat dinamis yaitu sewaktu - waktu dapat berubah mengikuti perkembangan situasi.
Terkait sistem kelulusan, Sariyono menambahkan, untuk tingkat SD mengacu pada nilai rapor di kelas 5 dan kelas 6.
"Sedangkan untuk SMP dan sederajat mengacu pada nilai rapor kelas 8 dan kelas 9", tambahnya.
Untuk kegiatan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini, Sariyono menyebut tidak ada kendala karena dapat dilakukan secara online, untuk masuk SD maupun SMP.
Sehubungan dengan ketentuan Bekerja Dari Rumah, pihaknya juga telah memberlakukan jadwal masuk kerja bagi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, sebagai upaya physical distancing.
"Namun demikian, kegiatan tetap berjalan normal. Rapat dan koordinasi diselenggarakan melalui online (video conference) juga", jelas Sariyono.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor : 420/5249 tertanggal 8 April 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati telah memperpanjang KBM Daring hingga 18 April 2020, menyikapi situasi wabah Covid-19.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor : 420/5249 tertanggal 8 April 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati telah memperpanjang KBM Daring hingga 18 April 2020, menyikapi situasi wabah Covid-19.
Penulis : RM. Usman
0 komentar:
Posting Komentar