Kartu Program Indonesia Pintar (ilustrasi : / JIBI Photo) |
Pati, RadarMuria.Com
Dana bantuan untuk siswa SDN Sendangrejo Kecamatan Tayu melalui PIP (Program Indonesia Pintar) telah cair, beberapa minggu lalu.
Bantuan kepada 77 siswa dari 160 yang diusulkan pihak sekolah itu, langsung masuk ke rekening masing - masing pada Bank BRI Unit Tayu dengan jumlah bervariasi.
Rata - rata siswa menerima Rp.225.000 (bagi yang pernah menerima) hingga Rp.450.000.
"Pada saat pencairan di Bank BRI Tayu, selain didampingi orang tua atau wali murid, juga didampingi beberapa guru untuk membantu", terang Kepala SDN Sendangrejo Sri Siswati, S. Pd di ruang guru sekolah tersebut, Jumat (29/5).
Ia pun menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebuah media online yang menulis adanya pungutan oleh guru pendamping, saat pencairan PIP itu.
"Tidak ada pungutan atau potongan terhadap dana tersebut. Yang terjadi adalah pemberian sukarela dari wali murid sebagainungkapan rasa terima kasih", jelas Sri Siswati didampingi Retno Fibri, S.Pd salah satu guru yang mendampingi siswa saat pencairan.
Menurut Sri Siswati yang menjabat Kepala SDN Sendangrejo sejak 2018 itu, pihaknya tidak pernah mengarahkan apalagi memerintahkan guru untuk melakukan pungutan atau potongan dengan alasan apapun, mengingat dana tersebut adalah bantuan murni dari pemerintah.
Adapun dana yang terkumpul sebesar Rp.2.900.000, tambahnya, akan diberikan kembali kepada siswa yang membutuhkan, dalam bentuk kegiatan sosial atau santunan.
"Misalnya, santunan anak yatim piatu, siswa yang sakit dan orang tua siswa yang meninggal dunia. Jadi kembali lagi, dari murid untuk murid", ungkap Sri Siswati.
"Misalnya, santunan anak yatim piatu, siswa yang sakit dan orang tua siswa yang meninggal dunia. Jadi kembali lagi, dari murid untuk murid", ungkap Sri Siswati.
Namun, sebutnya, apabila hal itu menyalahi aturan, maka pihaknya siap mengembalikan dana yang sempat terkumpul tersebut kepada wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati melalui Kabid Pembinaan SD, Jayus Setiyanto menjelaskan, dana PIP ditujukan bagi siswa sekolah dasar agar dapat menyelesaikan wajib belajar 9 tahun.
"PIP adalah bantuan kepada siswa SD yang rentan dan agar tidak putus sekolah karena alasan tidak punya beaya", jelas Jayus.
Adapun pencairannya, tambah Jayus, melalui rekening masing - masing siswa pada Bank BRI.
"Tidak boleh ada potongan oleh guru ataupun pihak sekolah", tegasnya.
Terkait SD Sendangrejo itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap guru dan kepala sekolah.
"Prinsip, PIP tidak boleh ada potongan atau pungutan", tandas Jayus.
Penulis : RM. Usman
----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar