Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly memimpin upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan 2020 secara daring (dok : /.net) |
Pati, RadarMuria.Com
Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan sejumlah penghargaan.
Penghargaan diberikan antara lain kepada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Bapas, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, juga kepada Pihak dan Mitra.
Berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-05 KP.08.05 Tahun 2020 tentang Penghargaan Kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan atas Respon Progresif dan Inovatif Terhadap Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Bapas Kelas II Pati ditetapkan sebagai Peringkat I Bapas Terbaik dalam Pelaksanaan Bimbingan dan Pengawasan dalam Asimilasi dan Integrasi dalam Penanganan Covid-19.
Sedangkan Peringkat II diraih Bapas Kelas I Makassar dan Peringkat III jatuh kepada Bapas Kelas II Metro.
Surat Keputusan tertanggal 23 April 2020 dan ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly menyebutkan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi, mengingat Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Keputusan itu disampaikan saat upacara memperingati ke- 56 Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2020 di Kantor Kemenkumham RI di Jakarta, Senin (27/4), diikuti jajaran seluruh Indonesia melalui Zoom video conference.
Kepala Bapas Kelas II Pati Giyanto, SIP; MSi kepada RadarMuria.Com mengatakan, penghargaan yang diraih menjadi motivasi guna meningkatkan pengabdian dan pelayanan masyarakat.
"Semua berkat kerja keras dan dukungan dari semua pihak, terutama jajaran Bapas Pati", ujar Giyanto, dikantornya, Rabu (29/4).
Yang terpenting, menurutnya, tugas dan kewajiban dijalankan dengan sebaik - baiknya, sesuai aturan.
Bapas Pati saat ini didukung 36 personel terdiri atas jabatan struktural dan teknis pembimbing dan asisten pemasyarakatan.
Bapas berkedudukan di Jalan Panglima Sudirman Km. 3 Pati itu, membawahi 6 wilayah kerja, yakni Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Grobogan, Blora dan Rembang.
Terkait narapidana (napi) yang menjalani asimilasi di rumah akibat dampak Covid-19, Giyanto menerangkan, pemerintah melalui Kemenkumham bermaksud memberikan tindakan kemanusiaan terhadap napi dimaksud.
"Tentu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kebijakan itu dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19", terangnya.
Tidak dapat dibayangkan, tutur Giyanto, apabila satu saja penghuni lapas atau rutan yang terinfeksi virus corona, kemudian mengakibatkan penularan kepada seluruh napi.
Padahal, lanjutnya, lapas rata - rata dihuni sebanyak 300 hingga 500 orang.
Namun demikian, jelas Giyanto, napi asimilasi dapat dicabut haknya apabila mengulang tindak pidana (syarat umum) dan atau membuat keresahan di masyarakat (syarat khusus).
Pihaknya, saat ini, melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap 350 lebih napi yang mengikuti program asimilasi di rumah di seluruh wilayah kerja, 105 diantaranya adalah warga Kabupaten Pati.
"Mereka selalu dalam pemantauan dan pengawasan, baik oleh kami maupun pihak terkait. Ketentuannya, mereka harus berdiam diri di rumah tidak boleh ke mana - mana", jelasnya.
Kepada masyarakat, Giyanto berpesan, agar dapat menerima keberadaan napi asimilasi, sebagai bagian dari pembinaan.
"Ada rasa ketakutan sebagian masyarakat adalah wajar, apalagi dalam situasi seperti saat ini. Tapi bagaimanapun, mereka harus kembali ke masyarakat", ujarnya.
Maka, Giyanto berharap, informasi masyarakat sangat diperlukan dalam rangka pengawasan.
Untuk para napi yang menjalani asimilasi di rumah, pesan Giyanto, agar jangan menyia-nyiakan kesempatan, tidak mengulangi kejahatan dan jaga hubungan baik dengan keluarga maupun lingkungan serta jalankan protokoler kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
0 komentar:
Posting Komentar