Regional, RadarMuria.Com
Dugaan masih beroperasinya tempat karaoke di Kabupaten Kendal, menuai keprihatinan berbagai pihak.
Tokoh Kota Kendal dan Ketua Saber Pungli GNPK Jawa Tengah, HR Mastur, harus mengelus dada dan prihatin mendengar hal itu, ditengah wabah Covid-19 dan bulan puasa Ramadhan 1441 H.
"Jelas prihatin sekali. Di tempat kami masih ada karaoke yang beroperasi. Sebab , himbauan pemerintah cukup jelas bahwa kita wajib jaga jarak dan tidak boleh kumpul - kumpul", ujar Mastur, yang juga Penasehat PWOI Jawa Tengah.
Jika memang demikian, lanjutnya, para pengelola tempat hiburan malam itu dinilainya bandel dan terkesan abai terhadap himbauan pemerintah.
"Masjid saja sebagai tempat ibadah harus dibatasi, karaoke beroperasi terus. Kesannya nantang aparat nih.!", tegas Mastur.
Menyikapi hal itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban.
Sebelumnya, pernah dilakukan penertiban oleh pihak terkait dan berhasil mengamankan pemandu karaoke dan pengunjung.
"Namun masih terkesan diskriminatif. Masih ada yang buka", tutur Mastur tanpa menyebut nama tempat karaoke dimaksud.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal, Marwoto, demi mendengar hal itu, langsung merespon keluhan masyarakat.
"Pada malam Jumat kemaren, diadakan patroli bersama forkopimcam. Keadaan sepi", ungkap Marwoto.
Ia selanjutnya mengarahkan, agar informasi tetkait karaoke dapat dikoordinasikan dengan Satpol PP.
"Coba untuk ini bisa disampaikan ke pak Toni selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal", kata Marwoto melalui pesan whatsapp, Sabtu (2/5).
Pembina GAMI (Gerakan Anti Maksiat Indonesia) Jawa Tengah Kyai Akhmad Robani Albar, turut menyesalkan keadaan itu.
"Ini jadi PR penegak hukum. Pelanggar dapat dipidana tentang judi dan miras. Ancaman 10 hingga 15 tahun", ujar ustad yang juga Ketua FJG (Forum Jateng Gayeng) dan Ketua LBH NU.
(Tim /: rilis)
0 komentar:
Posting Komentar