Pati, RadarMuria.Com
Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Pati membentuk Satgas Wasklienpas (Pengawasan Klien Pemasyarakatan) dalam rangka pembimbingan dan pengawasan klien (napi asimilasi), ditengah wabah Covid-19.
Pengukuhan Satgas Wasklienpas dilakukan oleh Kepala Bapas Pati, Giyanto, SIP; MSi bertempat di halaman kantor tersebut, Senin (4/4), dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapas Pati Nomor W13.PAS47.PK.01.45.15.1989 tertanggal 30 April 2020.
Kepala Bapas Kelas II Pati, Giyanto, dalam amanat mengatakan, Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas program asimilasi di rumah bagi narapidana yang telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2020.
Pembentukan Satgas itu sendiri dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan program pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang terukur dan akuntabel.
Pertimbangan lain adalah peningkatan kepatuhan dan menurunnya angka residivis klien pemasyarakatan, sebagai indikator keberhasilan program pembimbingan pada Bapas.
Adapun tugas - tugas Satgas meliputi beberapa poin, antara lain melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Menindaklanjuti berita atau informasi media massa tentang kejadian tindak pidana atau atas pengaduan masyarakat.
Selanjutnya melakukan fungsi koordinasi kepada pemerintah desa setempat, kunjungan ke rumah untuk memastikan keberadaan klien, dengan menerapkan standar kesehatan pencegahan Covid-19.
Juga membuat laporan kegiatan pengawasan dan melaporkannya kepada Kepala Bapas Kelas II Pati.
Dan, mengembalikan klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran terhadap syarat khusus atau syarat umum ke dalam Lapas atau Rutan, bekerjasama dengan kepolisian setempat.
Giyanto berharap, pembentukan Satgas ini lebih meningkatkan kinerja dalam pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
"Karena, sebagaimana diketahui, program asimilasi di rumah ini terdapat 350-an lebih klien pemasyarakatan yang harus mendapat pembimbingan dan pengawasan, di seluruh wilayah kerja Bapas Pati", jelas Giyanto.
Padahal sebelum itu, lanjutnya, telah ada 600-an napi integrasi yang juga menjadi tanggung jawab Bapas Pati dalam pembimbingan dan pengawasannya.
Oleh karena itu, Giyanto berharap dukungan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
"Satgas efektif bertugas mulai hari ini. Semangat untuk mereka dan mudah - mudahan menjadi sesuatu yang positif", pungkas Giyanto.
Satgas Wasklienpas dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa selaku Ketua dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Anak selaku Wakil Ketua.
Tim I terdiri atas Kordinator dan 2 anggota dengan wilayah tugas meliputi Kabupaten Rembang dan Blora.
Tim I terdiri atas Kordinator dan 2 anggota dengan wilayah tugas meliputi Kabupaten Rembang dan Blora.
Tim II terdiri atas Kordinator dan 2 anggota meliputi wilayah Kabupaten Pati dan Grobogan.
Sedangkan Tim III terdiri atas Kordinator dan 2 anggota meliputi wilayah Kabupaten Kudus dan Jepara.
Penulis : RM. Usman
0 komentar:
Posting Komentar