The Safin Hotel Jalan Diponegoro Pati |
Pati, RadarMuria.Com
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari ruang karantina Covid-19 di The Safin Hotel Pati, secara bertahap dievakuasi (diangkut) dengan protap penanganan limbah yang berbahaya terhadap kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan itu.
Pada Selasa (26/5), evakuasi limbah B3 dilakukan untuk kali ke-5 dengan jumlah seberat 90.8 kilogram.
Limbah tersebut merupakan sampah hasil penanganan karantina terhadap 8 orang berstatus ODP dan OTG serta 2 tenaga paramedis yang mendampingi atau merawat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati Ir. Purwadi, MM memimpin langsung evakuasi limbah B3 dari Ruang Isolasi Covid-19 Hotel Safin Pati |
Dan pada Jumat (29/5), untuk kali ke-6, juga dilakukan pengambilan kembali dengan jumlah limbah B3 seberat 90.76 kilogram.
Jumlah itu merupakan limbah dari 7 ODP dan OTG serta 3 tenaga paramedis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati Ir. Purwadi, MM yang memimpin langsung evakuasi mengatakan, pengambilan itu adalah tahap ke-5 dan ke-6 yang dilakukan atas fasilitasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.
"Pengambilan yang ke-5 dengan jumlah seberat 90.8 kilogram dan pengambilan ke-6 seberat 90.76 kilogram, dengan menggunakan sarana dari PT. Sarana Patra Jateng", terang Purwadi di lokasi evakuasi.
Limbah dengan kategori B3 itu, sebut Purwadi, bisa dalam bentuk tunggal maupun campuran yang mengandung suatu zat, bahan kimia dan biologi yang berbahaya, karena bersifat racun, karsinogenik, teragtogenik, mutagenik dan korosif (menimbulkan iritasi).
Rangkaian pengelolaan limbah B3, menurutnya, meliputi pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan dan pengolahan serta pembuangan limbah tersebut.
Pada kesempatan itu, Purwadi juga menyampaikan terima kasih kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah, Manajemen The Safin Hotel dan PT. Sarana Patra Jateng, atas kerja sama yang baik dalam penanganan evakuasi limbah B3 sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pati.
PT. Sarana Patra Jateng yang beralamat di Jalan Pamularsih Raya 58 Semarang, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bergerak dalam bidang penyediaan dan pemanfaatan energi, termasuk penanganan limbah.
Penulis : RM. Usman
0 komentar:
Posting Komentar