KURUN 3 TAHUN TERAKHIR, 528 KOPERASI DI KABUPATEN PATI DIBUBARKAN



Pati, RadarMuria.Com
Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, terdapat 528 lembaga koperasi di Kabupaten Pati dibubarkan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi.

Keputusan itu mempertimbangkan bahwa Menteri Koperasi dan UKM berwenang membubarkan koperasi yang tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama 2 tahun berturut - turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Pertimbangan lain yaitu setelah dilakukannya verifikasi ulang oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, terdapat koperasi aktif, sedang dalam masalah hukum, tidak terdaftar, penulisan dobel dan adanya tambahan usulan dari dinas tersebut.


Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati
Dra. Wahyu Setyawati, MT

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati mengatakan, penghapusan koperasi dimaksud sudah berproses sejak lama, mulai 2017.

"Penghapusan koperasi itu sudah berproses sejak 2017. Jadi, bukan karena Covid-19", terang Wahyu Setyawati di kantornya, Jumat (10/7).

Penghapusan itu, lanjutnya, juga berdasarkan ODS (Online Database System) pada Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Sudah melalui vetifikasi dengan melakukan kunjungan, ternyata koperasi sudah tidak aktif atau tidak eksis", jelas Wahyu.

Dalam surat keputusan tentang pembubaran koperasi itu, juga menetapkan Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi yang bertugas melakukan penyelesaian terhadap koperasi yang dibubarkan.

Adapun bentuk koperasi yang dibubarkan terdiri atas koperasi serba usaha, wanita, pasar dan pertanian.

Penulis : RM. Usman

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.