JAM MALAM DIBERLAKUKAN, BUPATI PATI PIMPIN RAZIA PENEGAKAN PERBUP 66/2020


Pati, RadarMuria.Com- Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pati dalam rangka Penegakan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan  atas Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Virus Corona Disesae (Covid-19) di Kabupaten Pati, dimulai Senin (14/9) pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Bertempat di halaman Setda Kabupaten Pati, Senin malam, Bupati Haryanto memimpin apel pelaksanaan razia jam malam, yang diikuti Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Suharyono, Forkopimda, Satpol PP, TNI dan Polri.

Bupati mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas sikap masyarakat yang dinilai masih acuh dan abai terhadap Perbup 49 Tahun 2020.

"Maka dengan menggunakan acuan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, kita tingkatkan sanksi administrasi yaitu berupa denda bagi yang tidak memakai masker sebagaimana telah tertuang pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020", terang bupati.

Dengan meningkatkan sanksi tersebut, bupati berharap, masyarakat menjadi jera dan tidak melanggar protokol kesehatan.

Adapun mekanismenya, lanjut bupati, diberlakukan mulai Senin 14 September dan selaku eksekutornya adalah Satpol PP serta pelaksanaannya berada di satgas masing - masing kecamatan maupun desa.

"Mudah - mudahan hal ini bisa menjadikan masyarakat jera, karena kita menyekamatkan jiwa masyarakat", lanjut bupati.

Haryanto juga mengungkapkan, aktivitas dan kegiatan perekonomian masyarakat tidak akan dihalangi oleh pemerintah atau penegak regulasi terkait pencegahan Covid-19.

"Sehingga jika semua berjalan baik, tentu akan mengurangi peningkatan klaster penularan Covid-19 di Kabupaten Pati", tambah bupati.

Haryanto meyakini pembatasan aktivitas masyarakat dengan pemberlakuan jam malam, perlu diterapkan guna penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus tersebut.

"Jam malam kami berlakukan mulai pukul 22.00 WIB. Kalau nanti ada yang berkeliaran tidak memakai masker, kita jemput dan suruh pulang. Jika sanksi sosial tidak jera, kita akan beri sanksi administrasi", tegas Haryanto.

Bupati berharap dukungan TNI, Polri dan  tokoh masyarakat untuk bersama - sama menyukseskan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pati.

Razia menyasar pada tempat - tempat yang menjadi kerumunan massa, dengan membagi menjadi 2 tim razia.

Tim 1 mengarah ke barat hingga wilayah Kecamatan Margorejo dan Tim 2 menyasar ke timur hingga wilayah Kecamatan Juwana.

Bupati Haryanto beserta rombongan menyisir beberapa lokasi mulai dari Alun - Alun, Gedung Joeang dan Pasar Puri Baru.

(RM. Usman : fn4/FN/MK)


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.