Lakukan patroli sekakigus sosialisasi Perbup Nomor 66 Tahun 2020, Bupati Haryanto bagikan masker
Pati, RadarMuria.Com- Bupati Pati Haryanto memimpin patroli sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) di Kabupaten Pati, Minggu (20/9).
Turut mendampingi bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
Patroli menyasar di dua lokasi, yaitu Stadion Joyo Kusumo dan Alun - Alun Juwana Kecamatan Juwana.
Bupati mengatakan, tujuan kegiatan itu dalam rangka penertiban warga yang tidak memakai masker, sebagai tindak lanjut atas Perbup tersebut.
Dalam peraturan itu disebutkan adanya sanksi administrasi berupa denda dan sanksi kerja sosial.
"Monitoring ini sekaligus untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perbup dan setelah adanya pencanangan Gerakan Memakai Masker", terang bupati.
Menurutnya, ketidakpatuhan dalam pemakaian masker menjadi faktor utama penyebab penularan Covid-19.
Haryanto menyebut, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan didenda 100 ribu rupiah dan ASN denda 300 ribu rupiah serta bagi penyelenggara, denda 1 juta rupiah.
"Masyarakat memakai masker, jangan hanya ketika ada petugas. Namun pemakaian masker harus jadi budaya keseharian kita", jelasnya.
Aturan itu, tegas Haryanto, diberlakukan demi menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19.
"Masyarakat harus paham itu. Kalau tidak, resiko penularan meningkat, kita makin kewalahan. Besok kalau situasi kondusif, Covid-19 sudah tidak ada, silakan kalau mau begadang", tandas Bupati Haryanto.
(RM. Usman : fn3/FN/MK)
0 komentar:
Posting Komentar