Pati, RadarMuria.Com- Gerakan Memakai Masker 14 Hari di Kabupaten Pati dicanangkan Bupati Haryanto, Rabu (16/9).
Pencanangan serentak diseluruh desa itu, dipusatkan Di Balai Desa Semampir Kecamatan Pati dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, Sekda Suharyono, Forkompimda dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Camat Pati.
Gerakan memakai masker didukung Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati.
Pemakaian masker ini diharapkan menjadi budaya baru di masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya Perbup Nomor 66 Tahun 2020 itu, untuk memaksimalkan warga agar seluruhnya memakai masker selama 14 hari. Dan nanti ditindaklanjuti dengan adanya budaya pemakaian masker", jelas bupati.
Haryanto berharap, masyarakat bisa saling mengingatkan tentang bahaya Covid-19 di lingkungannya, sekaligus memberikan pemahaman cara pencegahannya.
"Justru kalau orang - orang yang paham dan tahu terhadap penyebaran Covid-19 ini mestinya harus ikut menyosialisasikan dan memberi penjelasan. Jangan sampai malah membuat kelompok - kelompok yang akhirnya menimbulkan klaster baru", ungkapnya.
Terkait penerapan jam malam, bupati menegaskan, akan terus dimonitoring oleh petugas.
"Seluruh pegawai akan saya kerahkan, mulai staf, pejabat struktural, bekerjasama dengan TNI, Polri, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan seluruh jajaran yang ada", ujar bupati.
Pencanangan ditandai pemukulan kentongan oleh Bupati Pati.
"Pada hari ini pencanangan penggunaan masker secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Dengan mengucap Bismillahirrahmaanirrahiim, mulai hari ini kita laksanakan", ucap Bupati Haryanto.
(RM. Usman : po2/PO/MK)
0 komentar:
Posting Komentar