Pati, RadarMuria.Com- Tidak memakai masker saat kumpul - kumpul di warung kopi, sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Tayu harus menerima sanksi sosial berupa push up.
Hal itu berlangsung ketika Bupati Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Suharyono, Forkompimda dan jajaran tim penertiban melakukan monitoring ke sejumlah tempat umum di wilayah tersebut, Rabu (23/9) malam.
Monitoring sekaligus memberikan sosialisasi Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pati.
Wakil Bupati Saiful Arifin membagikan masker kepada wargaMonitoring juga untuk memastikan kepatuhan warga terhadap Perbup yang memuat ketentuan jam malam dan sanksi, yaitu sanksi sosial dan denda.
Warung makan dan warung kopi sepanjang Jalan Raya Pati - Tayu menjadi sasaran monitor, hingga halaman Pasar Tayu Baru dan seputar Alun - Alun Tayu.
"Monitoring bertujuan untuk menyosialisasikan Perbup. Kita utamakan sanksi sosial, untuk sanksi administrasi atau denda menjadi pilihan terakhir bagi warga yang melanggar protokol kesehatan", terang bupati.
Selain memberi teguran dan peringatan, Haryanto bersama Saiful Arifin juga membagikan masker kepada warga.
(RM. Usman : po2/PO/MK)
0 komentar:
Posting Komentar