Pati, RadarMuria.Com- Hasil ujian tertulis penyaringan perangkat desa di Kabupaten Pati diserahkan, Senin (23/11).
Hasil ujian diserahkan oleh penyelenggara, yaitu Unisbank Semarang selaku pihak ke-3 kepada panitia penyaringan pengisian perangkat tingkat desa.
Penyerahan dilakukan di Ruang Penjawi dan Pragolo Setda Pati, yang semula dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, namun molor dan baru dimulai pukul 20.00 WIB.
"Sesuai jadwal tahapan, hari ini akan disampaikan hasil ujian tertulis oleh pihak ke-3 yaitu Unisbank kepada panitia desa dan kepala desa masing - masing", terang Kabag Bina Pemdes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Sukardi, kepada RadarMuria.
Pemkab Pati, lanjutnya, memfasilitasi agenda tersebut dengan menyediakan ruang rapat, mengingat pihak ke-3 tidak mungkin menyampaikan satu per satu kepada desa yang jumlahnya mencapai 109 desa yang tersebar di 20 kecamatan.
Selanjutnya, ungkap Sukardi, panitia desa pada tanggal 24 November akan membuat peringkat berdasarkan penjumlahan skor ujian tertulis dengan skor pengabdian yang dimiliki peserta.
"Pihak panitia desa harus menggabungkan skor ujian tertulis dengan skor pengabdian", jelasnya.
Kabag Bina Pemdes, SukardiMenjawab pertanyaan sebagian pihak yang mencurigai adanya praktek KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme), Sukardi menegaskan, pelaksanaan pengisian perangkat desa mengacu pada Perbup Pati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati.
"Dalam pelaksanaan ini sudah diupayakan berbagai evaluasi dari yang terjadi di masa lampau. Termasuk memperhatikan rekomendasi dari Ombudsman dan DPRD, yaitu agar ada perubahan tata cara pengisian perangkat desa", jelasnya lagi.
Adapun perubahan tata cara itu, Sukardi menyebut antara lain, skor pengabdian yang dibuat di tahapan awal untuk menghindari adanya 'permainan'.
Berikutnya, ujian tertulis dilaksanakan oleh pihak ke-3 dengan tidak melibatkan panitia desa, pengawas tingkat kecamatan maupun kabupaten dalam hal pembuatan / penyusunan soal, pendistribusian dan penilaian hasil ujian.
"Sehingga hasilnya lebih dapat dipercaya dan akuntabel", tutur Sukardi.
Tidak ada pungutan beaya, karena saat ini dibeayai oleh APBDes untuk kegiatan sosialisasi dan rapat - rapat, serta disubsidi oleh APBD untuk ujian tertulis.
Bentuk subsidi itu berupa bantuan keuangan yang diberikan langsung ke desa sebesar 5 juta rupiah untuk 1 formasi dan selanjutnya di MoU-kan oleh panitia desa dengan pihak ke-3 (universitas / perguruan tinggi).
"Masing - masing desa berbeda bentuk MoU-nya dan besaran anggarannya, bergantung pada formasi yang ada. Bila ada sisa anggaran juga dikembalikan ke desa", tambahnya.
Sukardi juga berpesan agar peserta dan berbagai pihak tidak perlu khawatir kemungkinan terjadi manipulasi hasil ujian tertulis.
"Jangan khawatir, karena ini sudah diatur sedemikian rupa. Karena hasil ujian ditembuskan kepada panwaskab dan panwascam. Jangan khawatir berubah, kecuali (hasil ujian) itu hanya untuk pihak ke-3 dan panitia desa", harap Sukardi.
Kasubag Bina Pemdes, Fendy Nor, yang turut mendampingi kabag menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pati dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa, hanya bersifat memfasilitasi.
"Sepenuhnya pelaksanaan ujian dan hasilnya adalah oleh pihak ke-3 dalam hal ini Unisbank Semarang", ujar Fendy.
Maka, tegasnya, tidak benar bahwa Pemerintah Kabupaten Pati dalam beberapa hal dinilai membatasi dan menarik apa yang menjadi kewenangan kepala desa, dalam penyaringan perangkat desa tersebut.
Walaupun sempat tertunda, penyampaian hasil ujian berjalan lancar dan berakhir hingga pukul 23.00 WIB.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar