Pati, RadarMuria.Com- Jaker (Jaringan Kerja) LSM Kabupaten Pati meminta proses pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut, bebas dari KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme).
Hal itu disampaikan Soegiarto Ketua PIN-RI eks Karesidenan Pati, salah satu lembaga yang tergabung dalam Jaker LSM, Kamis (19/11).
Dia menambahkan, Perbup Pati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang murah, kredibel, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan.
"Namun demikian, kami menduga, diterbitkannya perbup tersebut hanya sebagai kamuflase, biar seakan - akan masyarakat miskin yang berkemampuan akademik dan memiliki prestasi diberikan kesempatan serta hak yang sama sebagai warga negara. Biar tidak segan - segan untuk mengikutinya dan biar terkesan bahwa pengisian perangkat tersebut benar - benar bebas dari praktek KKN", ujar Soegiarto.
Dugaan itu, menurutnya, merujuk pada Perbup Nomor 45 Tahun 2020 dalam pasal dan ayat yang tercantum yang menyebutkan metoda ujian tertulis (CAT atau LJK) diputuskan oleh Bupati Pati dengan pertimbangan kesiapan pelaksanaan dan ketersediaan anggaran.
"Ini yang menjadikan peluang emas dugaan akan terjadinya praktek - praktek KKN", duga Soegiarto.
Oleh karena itu, pihaknya meminta, agar pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa bersikap netral.
Beberapa LSM yang tergabung dalam Jaker LSM Kabupaten Pati mengusung spanduk bertuliskan "Stop Jual - Beli Jabatan Perangkat Desa".Soegiarto juga menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara guna menjaga netralitas dan kredibiltas, antara lain,
- Soal ujian tertulis harus dibuat atau disusun pada hari yang sudah dijadwalkan dan diujikan pada hari yang sama pula.
- Proses pembuatan / penyusunan soal ujian harus mendapat pengawalan polisi dan dilakukan karantina.
- Pembuat / penyusun soal ujian atau siapapun tanpa kecuali dilarang membawa handphone atau alat rekam lainnya.
- Pendistribusian soal ujian juga harus mendapat pengawalan polisi atau lembaga independen.
"Dengan demikian, Kabupaten Pati akan bisa mewujudkan perangkat desa yang berkualitas, kredibel dan akuntabel", jelas Soegiarto.
Sebelumnya, pada Sabtu 7 November lalu, Jaker LSM terdiri atas PKP, Ganesha, FMPKP, GNPK, KPPN dan PIN-RI menemui DPRD Kabupaten Pati untuk audiensi guna penegasan tidak terjadi praktek KKN dan jual - beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
Bahkan, pada kesempatan itu, pihaknya juga mengusung spanduk bertuliskan Stop Jual - Beli Jabatan Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati.
Sebagaimana diketahui, pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati mengacu pada Perbup Nomor 45 Tahun 2020.
Tahapan pelaksanaan proses penjaringan dan penyaringan telah dilalui dan tinggal tahapan pelaksanaan ujian tertulis secara serentak yang dijadwalkan pada Sabtu 21 November 2020 (hari ini).
Ujian tertulis diputuskan menggunakan metoda LJK (Lembar Jawaban Komputer) berdasarkan SK Bupati Pati Nomor 141.32/3237/ tertanggal 11 November 2020; dan prosesnya dijalankan dengan menggandeng pihak ke-3, dalam hal ini oleh Unisbank Semarang.
Sebanyak 109 desa mengajukan pengisian perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada di desa masing - masing.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar