OPERASI YUSTISI COVID-19 DI GEMBONG, JARING 7 PELANGGAR





Pati, RadarMuria.Com-            Upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Pati terus dilakukan. Salah satunya yaitu dengan menggelar Operasi Yustisi Covid-19.

Sebagaimana dilakukan Forkopimcam Gembong, Rabu (11/11), Operasi Yustisi Covid-19 berlangsung di jalan raya depan KUD Gembong, dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Apel persiapan Operasi Yustisi Covid-19, di halaman Kantor Kecamatan Gembong


Sebelum pelaksanaan didahului apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Gembong yang dihadiri Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pati, Camat, Kapolsek dan Danramil serta Kepala UPTD Puskesmas Gembong. Juga melibatkan anggota Satpol PP setempat.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pati, Susanto menjelaskan, kegiatan itu dalam rangka mencegah dan menekan penularan Covid-19, khususnya di wilayah kecamatan tersebut.

"Ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Dalam kegiatan ini, disamping menerapkan sanksi juga dilakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan", jelas Susanto.

Pelanggar sedang menjalani rapid test pada Operasi Yustisi Covid-19 Kecamatan Gembong


Dia berharap, dengan dilakukannya operasi yustisi itu, semakin menyadarkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Camat Gembong Cipto Mangun Oneng mengatakan, operasi yustisi menyasar kepada para pengguna jalan yang melintas di wilayah itu.

"Pengguna jalan yang terjaring dan kedapatan tidak memakai masker kami beri sanksi sosial yaitu membersihkan sampah, bagi usia dibawah 40 tahun", terang Mangun Oneng.

Selanjutnya, kata dia, pelanggar yang berusia  diatas 40 tahun harus menjalani rapid test yang telah dipersiapkan oleh petugas puskesmas.

Dalam operasi itu, terjaring 7 pelanggar, 3 orang dikenai sanksi sosial dan 4 orang lainnya menjalani rapid test.

Hasil rapid test ke-empatnya, dinyatakan non reaktif.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.