PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA HARUS NETRAL




Pati, RadarMuria.Com-  Panitia Pengisian Perangkat Desa harus bersikap netral dalam melaksanakan setiap tahapan.

Demikian dikatakan Camat Margorejo, Sudarto, saat menghadiri acara Klarifikasi dan Uji Publik Bakal Calon Perangkat Desa di Desa Margorejo, Sabtu (31/10).

Acara yang digelar di pendopo balai desa setempat itu, diikuti 32 bakal calon yang akan memperebutkan 3 posisi, yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan dan Kaur Tata Usaha dan Umum.

"Adanya uji publik ini diharapkan ada sinkronisasi antara pemberkasan dengan dokumen yang dimiliki pelamar", terang Sudarto.

Camat Margorejo, Drs. Sudarto


Kalau tidak sesuai atau tidak bisa memenuhi persyaratan, lanjutnya, maka pelamar tidak bisa melanjutkan pada tahapan berikutnya.

Sudarto selaku Ketua Tim Pengawas Kecamatan menambahkan, pihaknya selalu mengawasi jalannya pelaksanaan tahapan oleh panitia.

"Apakah panitia ini sudah berjalan sesuai tatib yang ada dan tidak bertentangan dengan Perbup. Selalu kita awasi, sehingga jangan sampai nanti ada permasalahan gugatan dari pelamar", jelas Sudarto.

Untuk wilayah Kecamatan Margorejo, ungkap Sudarto, terdapat 7 desa yang membuka lowongan perangkat desa, yaitu Margorejo, Wangunrejo, Pegandan, Banyuurip, Dadirejo, Sukobubuk dan Penambuhan.


"Tahapannya sudah uji publik, meliputi 5 desa dari 7 desa. Tinggal Desa Dadirejo dan Wangunrejo yang belum", ungkapnya.

Tahapan berikutnya, ungkapnya lagi, yaitu  penyekoran nilai atas data pengabdian yang dimiliki pelamar, selanjutnya ujian tertulis yang dijadwalkan pada 21 November mendatang.

"Hasil penyekoran kemudian dijumlahkan dengan nilai ujian dan didapat rangking tertinggi", jelasnya lagi.

Sudarto berharap, panitia benar - benar netral dan hasil yang dikeluarkan juga transparan.

"Karena beban tugas di desa semakin berat, tuntutan pelayanan juga semakin meningkat, maka calon terpilih harus memiliki SDM yang mumpuni", harap Sudarto.

Kepala Desa Margorejo, Nabiyanto meminta, panitia dan bakal calon perangkat dapat memahami regulasi yang ada.

"Sehingga, pelaksanaan tahapan berikutnya dapat berjalan dengan baik", ujar Nabiyanto.

Setelah dilakukan klarifikasi dan uji publik tersebut, 3 dari 32 bakal calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya, karena tidak memenuhi syarat. 1 bakal calon karena legalisasi berkas tidak sesuai dan 2 bakal calon lainnya tidak dapat menunjukkan ijazah asli. Sehingga yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya sebanyak 29 bakal calon.

"Kepada bakal calon yang lolos, kami ucapkan selamat. Yang dari anggota BPD setelah ditetapkan menjadi bakal calon, maka akan segera diterbitkan surat pemberhentian, selanjutnya akan dilakukan paw (pergantian antar waktu)", pungkas Nabiyanto.

Sebagaimana diketahui, ratusan desa di Kabupaten Pati, tahun ini, melakukan pengisian perangkat desa secara serentak.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.