Pati, RadarMuria.Com- Pasopati (Persatuan Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati) mendatangi DPRD Kabupaten Pati, Jumat (27/11) siang, untuk beraudiensi dengan Komisi A terkait permasalahan pengisian perangkat desa.
Rombongan Pasopati yang diketuai Dwi Toto beserta pengurusnya dan sejumlah kepala desa diterima Komisi A di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi A Bambang Susilo didampingi anggota Jamari, Susanto, Warsiti dan Muslihan.
Hadir Asisten Pemerintahan Sekda Pati Dr. Muhtar bersama Kabag Bina Pemdes Sukardi dan Kasubag Fendy Nor, serta Kasat Pol PP Hadi Santosa dan Bagian Hukum Setda.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati
Pasopati melalui juru bicaranya, Pandoyo mengungkapkan, pihaknya tidak mampu membendung keluhan para kepala desa yang menyelenggarakan pengisian perangkat desa dan timbul masalah.
"Maka kedatangan kami di sini untuk mendapat solusi terbaik sehingga ada win - win solution", ungkap Pandoyo.
Menurutnya, ada 2 hal yang perlu diklarifikasi dan mendapat penjelasan atas penyelenggaraan pengisian perangkat desa serentak yang mengacu pada Perbup Pati Nomor 45 Tahun 2020, yang oleh Pasopati dan para kepala desa dinilai menimbulkan persoalan, yaitu ujian tertulis dan MoU (kerja sama) dengan pihak ke-3 selaku assesment, dalam hal ini Unisbank Semarang.
"Banyak komplain dari peserta (calon perangkat) terkait ujian tertulis yang menggunakan metoda LJK (Lembar Jawaban Komputer). Sebelumnya mereka berharap, ujian dilaksanakan dengan metoda CAT (Computer Assisted Test), dengan harapan hasilnya atau nilainya langsung muncul", ujar Pandoyo.
Selain itu, ungkapnya lagi, penyampaian hasil ujian tertulis yang membutuhkan waktu hingga 3 hari (21 hingga 23 November) juga dinilai menjadi masalah.
"Ditambah lagi, pembagian yang semula dijadwalkan jam 11.00 ditunda sampai jam 19.00, bahkan selesai hampir jam 12 malam", beber Pandoyo.
Terkait MoU dengan pihak ke-3, sebutnya, panitia tingkat desa dan kepala desa mempersepsikan bahwa penunjukan terhadap pihak ke-3 adalah menjadi kewenangan panitia desa, kemudian baru dimintakan rekomendasi kepada camat di wilayah setempat.
"Pemahamannya, karena pihak kecamatan dan pihak kabupaten tidak punya hak eksekutorial terhadap MoU tersebut", sebut Pandoyo.
Ketika terjadi MoU, menurutnya, adalah bertemunya antara panitia desa dengan pihak ke-3 yang dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang ditandatangani para pihak.
"Tidak dipertemukan antara keduanya. Lembar MoU hanya dititipkan oleh Kasi Pem kecamatan kepada panitia", ujarnya.
Dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa kali ini, Pandoyo mengatakan, para kepala desa tidak dapat 'menjangkau'nya.
Padahal, tegasnya, dalam Undang - Undang Desa dan peraturan lainnya menyebut, kewenangan kepala desa adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
"Dan kami tegaskan tidak ada praktek jual - beli jabatan perangkat desa", tegas Pandoyo.
Oleh karena itu, dalam kesempatan itu pihaknya meminta penyelesaian permasalahan tersebut oleh pihak terkait.
Bagian Pemerintahan Desa Sekda Pati
Asisten Pemerintahan Sekda Pati Dr. Muhtar menjelaskan, didalam Perbup 45 Tahun 2020 sudah disebutkan bahwa pelaksanaan ujian tertulis menggunakan metoda CAT atau LJK dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan dan anggaran.
"Dalam hal ini pak bupati memutuskan menggunakan LJK", jelas Muhtar.
Terkait molornya waktu penyampaian hasil ujian, jelasnya lagi, karena ada kendala teknis khusus mengacu pada keterangan pihak ke-3.
"Kami sudah melakukan komunikasi intensif. Unisbank menyurati kami (minta penundaan). Dengan pendekatan kecermatan dan kehati-hatian, maka disampaikan pada jam 19.00", terang Muhtar.
Kalaupun dicermati, lanjutnya, penyampaian hasil itu masih di tanggal 23 November sesuai dalam jadwal tahapan.
Kabag Bina Pemdes, Sukardi menambahkan, ujian tertulis menjadi kewenangan pihak ke-3, mulai pembuatan soal, pendistribusian, pembagian dan penilaian hasil ujian.
"Menurut pihak ke-3, kedua metode ujian, baik CAT maupun LJK, ada sisi positif dan negatifnya. Tapi prinsipnya, sama - sama dapat dipertanggung-jawabkan", terang Sukardi.
Pertimbangan memakai metoda LJK, menurutnya, karena ujian dapat dilaksanakan secara serentak menyesuaikan kapasitas ruang.
"Kalau ruang kelas tidak ada masalah. Tapi ada keterbatasan komputer. Juga karena pandemi Covid-19, kita terapkan protokol kesehatan ketat", tambahnya.
Kabag juga mengakui, ada sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh peserta ujian, yang memang disediakan waktu untuk hal tersebut, sesuai tahapan yaitu pada 24 dan 25 November 2020.
"Ada 6 desa yang mengajukan keberatan. Yaitu Desa Agungmulyo, Gadudero, Wedarijaksa, Cebolek Kidul, Plosorejo dan Bakalan", ungkap Sukardi.
Dia menyebut, terkait sanggahan atau keberatan yang ada, sudah ada jawaban - jawaban dan solusi yang diberikan.
Dia juga memberi penegasan, Perbup Pati 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengisian Perangkat Desa tidak bermaksud mengambil - alih kewenangan kepala desa.
Karena menurutnya, dalam penyusunan perbup tersebut, juga telah mengakomodasi usulan dan masukan dari para kepala desa.
Pihaknya juga mengapresiasi kepala desa yang telah menyelenggarakan pengisian perangkat desa dan tetap menjaga kondusifitas.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, meminta para pihak agar ada jalan tengah yang lebih baik.
"Sehingga seandainya ada ketidakpuasan pihak, ada jalan tengah yang baik. Selesaikan dan bicarakan untuk win - win solution", pinta Bambang.
Menurutnya, Komisi A kewenangannya hanya pada fungsi pengawasan secara normatif dan bukan pada pengawasan yang bersifat teknis.
Mengingat dalam waktu dekat (di 2021) ada agenda pilkades serentak, Bambang meminta penyelesaian permasalahan pengisian perangkat desa, segera tuntas.
Hal itu, lanjutnya, untuk menjaga agar wilayah Kabupaten Pati tetap kondusif.
(RM. Usman)
-----------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar