Pati, RadarMuria.Com- Manajemen The Safin Hotel Pati mencabut laporan perkara di Polres Pati terkait aksi pengrusakan sekelompok orang terhadap hotel tersebut pada Minggu (13/12) malam.
Atas peristiwa itu, Manajemen Safin Hotel melapor ke Polres Pati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/592/XII/2020/ Jateng/Res.Pati tertanggal 13 Desember 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, Polres Pati menetapkan 2 tersangka, masing - masing RF alias EP dilakukan penahanan dan KP (nama alias) berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Belakangan, Safin Hotel melalui General Manager, Udi Martono, pada Selasa (15/12), resmi mencabut laporan tersebut.
"Sebenarnya pelaporan itu hanyalah sebagai pembelajaran agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal serupa. Sehingga suasana Pati kondusif", terang Udi.
Walaupun ada kerugian materiil sebesar 25 juta rupiah, lanjutnya, demi rasa persaudaran dan kemanusiaan, pihaknya mencabut laporan itu.
"Demi persaudaraan dan kemanusiaan, kami mencabut laporan ke kepolisian dan tentunya itu juga atas petunjuk dari pak Saiful Arifin selaku pemilik hotel", ungkap Udi, pria asal Yogyakarta itu.
Atas dicabutnya pelaporan tersebut, orang tua tersangka menyambut baik dan menyampaikan permohonan maaf.
"Berterima kasih atas kebesaran hati pak Saiful Arifin dan benar - benar mohon maaf atas kejadian itu", tutur orang tua itu.
Selanjutnya, mereka berjanji akan mengawasi dan mendidik anaknya lebih ketat sehingga tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji tersebut.
(RM. Usman)
0 komentar:
Posting Komentar