Pati, RadarMuria.Com- Polres Pati menetapkan dua tersangka pelaku pengrusakan terhadap The Safin Hotel Pati yang terjadi pada Minggu (13/12) pukul 00.30 WIB.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, hari ini Selasa (15/12), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 21 orang yang turut pada malam kejadian.
Masing - masing, RF alias EP dilakukan penahanan dan KP (nama alias), masuk dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/592/XII/2020/Jateng/Res.Pati tertanggal 13 Desember 2020.
Kerusakan yang ditimbulkan akibat peristiwa itu meliputi papan tanda masuk dan keluar area hotel, kaca kanopi, tulisan pada kata hotel dan lampu depan hotel.
Tidak ada korban luka, namun nilai kerugian materi ditaksir mencapai 25 juta rupiah.
Peristiwa bermula, sekelompok berjumlah 50 orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Diponegoro dari arah barat. Sesampai di depan Safin Hotel, mereka berhenti. Sambil berteriak - teriak dengan kalimat 'PSG Haram', secara berulang - ulang.
Tak lama, terjadi pelemparan dengan menggunakan batu.
(RM. Usman : /subbaghumas.respati)
0 komentar:
Posting Komentar