Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at, SIK memimpin Operasi Yustisi PPKM. Sejumlah PK dan pengunjung diamankan.
Pati, RadarMuria.Com Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Pati berdasarkan Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/138 tentang Perpanjangan PPKM yang dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang, ternyata masih terjadi pelanggaran terutama oleh pengelola usaha tempat hiburan karaoke.
Padahal, dalam SE itu disebutkan, tempat karaoke harus tutup selama pelaksanaan PPKM.
Kendatipun petugas terus melakukan operasi yustisi terkait PPKM, masih saja didapati tempat hiburan tersebut buka melayani pengunjung, walau harus kucing - kucingan.
Terkait itu, pada Kamis (28/1) malam, petugas gabungan terdiri atas 12 personel Polres Pati dan 6 personel Satpol PP, kembali melakukan operasi yustisi tempat karaoke di kawasan Pati Kota.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at, berhasil mengamankan 2 PK (pemandu karaoke), 3 pengunjung dan 4 karyawan tempat karaoke. Sedangkan pengelola usaha, tidak berada di tempat.
Diamankan pula, miras (minumas keras) berbagai merek sebanyak 98 botol dan 3 unit sepeda motor serta 1 unit mobil.
Selanjutnya, petugas melakukan rapid tes antibodi terhadap ke-9 orang itu, diketahui hasilnya negatif.
Namun mereka dinyatakan melanggar PPKM dan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Terhadap kepemilikan miras akan dilakukan tipiring dan pengelola dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tegas Kapolres Pati.
(RM. Usman : / pn)
0 komentar:
Posting Komentar